Dari Abdul Aziz Bin Abdillah Bin Baz, kepada yang mulia, fadhilah Syaikh Kh.M.M, Direktur Pusat Dakwah Dan Pembimbingan di Ahsa`, semoga Allah melimpahkan keselamatan kepadanya.
Salaamun ‘alaykum wa rohmatullaah wa barokaatuh, wa ba’du:
Dengan ini saya memberikan jawaban untuk permohonan fatwa yang terdaftar di bagian tata kajian ilmiah dan fatwa dengan nomer 424 pada 27/1/1407 H yang sampai kepada kami dari kalian dengan nomer 27 tanggal 23/1/1407 H yang berisi pertanyaan seorang warga dengan redaksi demikian: seorang laki-laki menyerahkan uang seratus ribu riyal kepada perusahaan Ar Roojihiy untuk dibelikan emas dan perak. Perlu diketahui bahwa Ar Roojihiy tidak membuat transaksi apapun kecuali dengan perintah si pemilik uang tersebut. Dia selalu mengadakan kontak telpon dengan perusahaan sesuai dengan naik turunnya keadaan harga pasar. Kalau dia melihat harga pasar telah naik, dia mengatakan: juallah! Kalau dia melihat harga pasar telah turun, dia mengatakan: jangan jual!. Perlu diketahui juga bahwa perusahaan mendapatkan prosentase keuntungan. Dan kalau si pemilik hendak meminta uangnya kembali, uangnya itu tidak dikembalikan dalam bentuk emas atau perak. Ar Roojihiy mengembalikan uangnya tetap dalam bentuk uang riyal. Bagaimana hukum perkara yang sedemikian itu dalam agama Islam? Mohon berikan fatwa kepada kami, semoga Allah memberikan balasan kebaikan kepada kalian.
(Juz nomer: 19, halaman nomer: 176)
Dan saya jelaskan kepada kalian bahwasanya apabila keadaannya sebagaimana yang disebutkan, maka muamalah tersebut tidak apa-apa. Dikarenakan Ar Roojihiy merupakan wakil bagi si pemilik dalam transaksi jual-beli. Sedangkan kalau si pemilik meminta haknya, kalau haknya berupa emas maka diberikan juga berupa emas. Begitu juga kalau berupa perak atau uang riyal. Semoga Allah memberikan kita tawfiq kepada apa yang Ia ridhoi.
Wassalaamu ‘alaykum wa rohmatullah wabarokatuh.
Ketua Umum Tata Studi Ilmiah, Fatwa, Dakwah Dan Penyuluhan
Diterjemahkan oleh: Abu Abdil Halim Zulkarnain, untuk: http://al-ilmu.biz
Sumber: http://www.alifta.net
Popularity: 8% [?]
