Fiqh Islam Archive

ZAKAT MAL/HARTA DAN JALUR PENDISTRIBUSIANNYA

ZAKAT MAL/HARTA DAN JALUR PENDISTRIBUSIANNYA

Zakat tidak sah diberikan kecuali kepada 8 golongan yang telah ditentukan syariat. Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berkata kepada seseorang yang datang kepadanya meminta bagian dari zakat, “Apabila engkau termasuk dari 8 golongan tersebut aku berikan.”

Allah Ta’ala berfirman; “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para Mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. At-Taubah: 60)

Dan ia tidak diberikan kecuali kepada mereka yang menggunakannya di jalan ketaatan.

Read the rest of this entry »

Popularity: unranked [?]

HARTA-HARTA YANG WAJIB DIKELUARKAN ZAKATNYA

HARTA-HARTA YANG WAJIB DIKELUARKAN ZAKATNYA

A. ZAKAT EMAS, PERAK DAN UANG

Nishab emas adalah 20 Dinar atau 85 gram emas sedangkan perak 200 dirham atau 595 gram perak. Emas, perak dan mata uang yang telah mencapai nishab wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5 % apabila telah mencapai haul atau 1 tahun baik uang itu disiapkan untuk nafkah, nikah, membeli tanah atau membayar hutang maupun untuk yang lainnya.

Hukum zakat perhiasan yang dipakai

Emas, berlian dan batu-batu berharga serta yang sejenisnya bila hanya dipakai maka tidak ada zakatnya. Adapun bila diperdagangkan maka ditaksir harganya dengan nishab salah satu dari emas atau perak, jika telah mencapai nishab dan berlalu satu tahun maka zakatnya 2.5 persen.

B. ZAKAT BINATANG TERNAK

Unta, sapi, dan kambing/domba wajib dikeluarkan zakatnya apabila terpenuhi tiga syarat:

  1. Dipelihara untuk diambil susunya, dikembangbiakan dan digemukkan.
  2. Dalam setahunnya atau mayoritas kehidupannya dalam setahun, hidup dari merumput sendiri bukan dicarikan.
  3. Jumlahnya telah mencapai nishab.

a. Nishab unta dan zakat yang harus dikeluarkan:

5 sampai 9 ekor, zakatnya 1 ekor kambing/domba. Kemudian pada setiap kelipatan 5, zakatnya 1 ekor kambing/domba. Dan apabila jumlah unta mencapai 25 ekor, zakatnya seekor bintu makhath (unta betina yang telah genap setahun) atau seekor ibnu labun (unta jantan yang telah genap 2 tahun). Dan apabila telah mencapai 36 ekor, zakatnya seekor bintu labun (unta betina yang telah genap 2 tahun). Dan apabila mencapai 46 ekor, zakatnya seekor hiqqah (unta betina yang telah genap 3 tahun). Dan apabila mencapai 61 ekor, zakatnya seekor jadza’ah (unta betina yang telah genap 4 tahun). Dan apabila mencapai 71 ekor, zakatnya 2 ekor bintu labun. Dan apabila mencapai 91 ekor sampai 120 ekor, zakatnya 2 ekor hiqqah. Dan apabila lebih dari 120 ekor, pada setiap kelipatan 40 zakatnya seekor bintu labun, dan pada setiap kelipatan 50 zakatnya seekor hiqqah.

b. Nishab sapi dan zakat yang harus dikeluarkan.

Apabila jumlah sapi mencapai 30 ekor, zakatnya 1 ekor tabi’ atau tabi’ah (anak sapi jantan/betina usia 1 tahun). Dan apabila mencapai 40 ekor, zakatnya 1 ekor musinnah (anak sapi usia 2 tahun). Dstnya.

c. Nishab kambing/domba dan zakat yang harus dikeluarkan.

Apabila jumlah kambing/domba mencapai 40 ekor, zakatnya 1 ekor. Dan apabila mencapai 121 ekor, zakatnya 2 ekor. Dan apabila mencapai 201 – 399 ekor, zakatnya 3 ekor. Kemudian pada setiap kelipatan 100, zakatnya 1 ekor.

.

C. ZAKAT BARANG DAGANGAN

Barang dagangan adalah barang yang dipersiapkan untuk jual-beli demi keuntungan, berupa tanah, hewan, makanan, minuman dan alat-alat serta lainnya. Syarat diwajibkan zakat pada harta dagangan ada 4:

a. Dimiliki dengan kehendaknya seperti dengan cara membelinya.

b. Dimiliki dengan niat untuk berdagang.

c. Nilainya mencapai nishab salah satu dari emas atau perak.

d. Telah berlalu 1 tahun.

Cara mengeluarkan zakat barang dagangan:

Barang dagangan apabila telah berlalu 1 tahun dihitung dan ditakar dengan nishab emas atau perak kemudian dikeluarkan 2.5% darinya.

D. ZAKAT PERTANIAN DAN BUAH-BUAHAN

Wajib zakat pada semua jenis biji-bijian dan pada tiap buah yang dapat disimpan seperti beras, gandum, kurma dan kismis dan yang lainnya apabila tercapai nishab pada saat panen. Dan nishab hasil pertanian dan buah-buahan adalah 5 wasaq atau 720 kg.

Adapun hasil pertanian yang rusak jika disimpan (ditimbun) seperti pisang, apel, semangka, sayur-sayuran, bawang, wortel, timun, terong dan yang lainnya maka tidak ada zakatnya.

Kadar wajib zakat pada hasil bumi.

a. 10 persen. Wajib pada hasil panen yang diairi tanpa biaya, seperti yang diairi dengan air hujan atau mata air serta lainnya.

b. 5 persen. Wajib pada hasil panen yang diairi dengan biaya, seperti dengan air sumur yang dikeluarkan dengan alat (mesin) atau lainnya.

Sumber: http://zakatmuslim.wordpress.com/2010/07/29/harta-harta-yang-wajib-dikeluarkan-zakatnya/

Popularity: unranked [?]

KAPAN SAYA WAJIB BERZAKAT?

KAPAN SAYA WAJIB BERZAKAT?

Zakat menurut syariat adalah kewajiban pada harta tertentu untuk diberikan kepada kelompok tertentu pada waktu tertentu. Zakat merupakan salah satu dari rukun-rukun Islam dan hukum menunaikannya adalah wajib. Barangsiapa mengingkari wajibnya maka ia telah kafir, baik dia berzakat maupun tidak dan barangsiapa yang tidak mau membayar zakat karena bakhil dan pelit, atau karena sayang terhadap harta dan dia masih mengakui wajibnya zakat maka ia telah berdosa besar, terancam dengan siksa yang besar dan mengerikan di akhirat. (Qs. Ali Imraan : 180)

Syarat wajib zakat

Merdeka, muslim, mencapai nishab, dan nishab adalah kadar tertentu pada suatu harta zakat.  Kepemilikan yang mapan dan stabil  dan telah berlalu satu haul (tahun), kecuali pada hasil pertanian, maka wajib dikeluarkan zakatnya setiap kali panen.

Harta yang dizakati

a. Emas, perak dan yang semisalnya, seperti uang dan lainnya.

b. Barang dagangan, semua barang dagangan.

c. Binatang ternak, yakni sapi, unta dan kambing.

d. Hasil pertanian yang bisa ditakar atau ditimbang  dan disimpan.

Dan tidak ada zakat pada penghasilan tetap seseorang (profesi) begitu pula pada gaji pegawai dan upah pekerja kecuali apabila telah mencapai nishab dan berlalu 1 tahun, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tidak pernah memerintahkan ataupun menganjurkan.

Sumber: http://zakatmuslim.wordpress.com/2010/07/29/hello-world/

Popularity: unranked [?]

Zakat Profesi, Adakah…??

Zakat Profesi, Adakah…??

Istilah Zakat Profesi

Istilah zakat profesi adalah baru, sebelumnya tidak pernah ada seorang ulamapun yang mengungkapkan dari dahulu hingga saat ini, kecuali Syaikh Yusuf Qaradhowy menuliskan masalah ini dalam kitab Zakat-nya, kemudian di taklid (diikuti tanpa mengkaji kembali kepada nash yang syar’i) oleh para pendukungnya, termasuk di Indonesia ini.)

Menurut kaidah pencetus zakat profesi bahwa orang yang menerima gaji dan lain-lain dikenakan zakat sebesar 2,5% tanpa menunggu haul (berputar selama setahun) dan tanpa nishab (jumlah minimum yang dikenakan zakat).

Mereka mengkiyaskan dengan zakat biji-bijian (pertanian). Zakat biji-bijian dikeluarkan pada saat setelah panen. Disamping mereka mengqiyaskan dengan akal bahwa kenapa hanya petani-petani yang dikeluarkan zakatnya sedangkan para dokter, eksekutif, karyawan yang gajinya hanya dalam beberapa bulan sudah melebihi nisab, tidak diambil zakatnya.

Read the rest of this entry »

Popularity: 19% [?]

Adab Menggunakan HP, bag 2

Adab Menggunakan HP, bag 2

Bimbingan Ketiga: Memerhatikan waktu
Waktu merupakan nikmat besar yang kebanyakan manusia melalaikannya. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma (bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda):
نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ: الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ
“Ada dua kenikmatan yang kebanyakan manusia melalaikannya: (1) kesehatan, dan (2) waktu luang.” (HR. Al-Bukhari, 11/196)
Waktu merupakan nikmat besar yang akan ditanyakan di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
لاَ تَزُولُ قَدَمَ عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ أَرْبَعٍ: عَنْ عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ، وَعَنْ شَبَابِهِ فِيمَا أَبْلَاهُ، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ كَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ
“Tidak akan bergeser kaki seorang hamba pada hari kiamat nanti sampai dia ditanya tentang empat perkara: (1)

Read the rest of this entry »

Popularity: unranked [?]

Adab Menggunakan HP, bag 1

Adab Menggunakan HP, bag 1

Penulis: Abu Ibrahim ‘Abdullah bin Ahmad bin Muqbil

Di zaman modern ini, telah banyak teknologi yang memberi kemudahan bagi manusia dalam menjalankan aktivitasnya. Salah satu di antaranya adalah handphone (HP/Arab: jawwal), dimana dengan peranti tersebut, komunikasi bisa dilakukan dengan sangat mudah dan cepat. Seseorang yang berada di ujung dunia bisa menghubungi orang lain yang ada di belahan dunia lain dengan sangat mudah serta kapan pun ia mau. Kejadian yang terjadi di suatu daerah, bisa diinformasikan dengan cepat ke benua lainnya saat itu juga.
Tidak diragukan, keberadaan HP merupakan salah satu di antara sekian banyak nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka agar nikmat tersebut bisa tetap terjaga dan benar-benar menjadi karunia bagi kita, perlu kita mensyukuri nikmat tersebut. Di antara bentuk syukur adalah menggunakan nikmat tersebut pada tempatnya serta menjadikannya sebagai sarana yang bisa membantu untuk kita menjalankan ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Read the rest of this entry »

Popularity: unranked [?]

Menghindari Banyak Makan

Menghindari Banyak Makan

Di antara sebab terbesar yang membantu seseorang untuk tetap giat menuntut ilmu, memahaminya dan tidak jemu, adalah memakan sedikit dari sesuatu yang halal.

Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu berkata: “Aku tidak pernah kenyang semenjak 16 tahun lalu. Karena, banyak makan akan menyebabkan banyak minum, sedangkan banyak minum akan membangkitkan keinginan untuk tidur, menyebabkan kebodohan dan menurunnya kemampuan berpikir, lemahnya semangat, serta malasnya badan. Ini belum termasuk makruhnya banyak makan dari tinjauan syariat dan timbulnya penyakit jasmani yang membahayakan.”
Sebagaimana dikatakan dalam sebuah syair:
فَإِنَّ الدَّاءَ أَكْثَرَ مَا تَرَاهُ يَكُونُ مِنَ الطَّعَامِ أَوِ الشَّرَابِ
Sesungguhnya penyakit, kebanyakan yang engkau lihat
terjadi karena makanan atau minuman

Seandainya tidak ada keburukan dari banyak makan dan minum kecuali menyebabkan sering ke toilet, hal itu sudah cukup bagi orang yang berakal dan cerdas untuk menjaga diri darinya. Barangsiapa yang menginginkan keberhasilan dalam menuntut ilmu dan mendapatkan bekal hidup dari ilmu, namun disertai dengan banyak makan dan minum serta tidur, sungguh dia telah mengusahakan sesuatu yang mustahil menurut kebiasaan.

(Tadzkiratus Sami’ wal Mutakallim fi Adabil ‘Alim wal Muta’allim, hal. 73-74, Al-Imam Badruddin Muhammad bin Ibrahim bin Sa’dillah bin Jamaah Al-Kinani rahimahullahu, dengan beberapa perubahan)

http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=920

Popularity: unranked [?]

Hukum Pegadaian & Jaminan BPKB

Hukum Pegadaian & Jaminan BPKB

Oleh: Ust. Abu Muawiah Hammad

Tanya:
Ustadz bagaimana hukum pegadaian syariah yang sekarang berkembang ditengah-tengah masyarakat? Terus bagaimanakah sebenarnya sistem pergadaian yang sesuai dengan syar’i.Mohon dicantumkan juga dgn semua dalil2 yang lengkap dan shohih, yang berkenaan dengan hukum pergadaian ini. Jazzakallohu khoiro
“abu abdillaah” <abuabdillaah15@yahoo.com>

Jawab:
Wa’alaikumussalam waRahmatullaahi waBarakaatuh,
Berikut beberapa ketentuan umum dalam muamalah gadai atau dalam fiqh disebut dengan nama ar-rahn:
1- Barang gadai bukanlah sesuatu yang harus ada dalam hutang piutang, dia hanya diadakan dengan kesepakatan kedua belah pihak, misalnya jika pemilik uang khawatir uangnya tidak atau susah untuk dikembalikan. Jadi, barang gadai itu hanya sebagai penegas dan penjamin bahwa peminjam akan mengembalikan uang yang akan dia pinjam. Karenanya jika dia telah membayar utangnya maka barang tersebut kembali ke tangannya.

Read the rest of this entry »

Popularity: unranked [?]

HUKUM ALKOHOL : Najiskah Alkohol? Sahkah Sholat karena deodoran beralkohol? Alkohol Parfum, Minyak Wangi, Kosmetika, Obat dan Peralatan Medis?

HUKUM ALKOHOL : Najiskah Alkohol? Sahkah Sholat karena deodoran beralkohol? Alkohol Parfum, Minyak Wangi, Kosmetika, Obat dan Peralatan Medis?

Berikut ini kami kumpulkan beberapa tulisan dan penjelasan Asatidz yang membawakan Fatwa Ulama Ahlussunnah mengenai pembahasan HUKUM ALKOHOL, baik digunakan dalam parfum, kosmetika, obat maupun untuk desinfektan peralatan medis.

1. Hukum Obat dan Parfum Beralkohol

2. Najiskah Alkohol

3. Alkohol Dalam Obat dan Parfum

Semoga Bermanfaat.

Read the rest of this entry »

Popularity: unranked [?]

Zakat Fitrah Pensuci Jiwa

Zakat Fitrah Pensuci Jiwa

Penulis: Al-Ustadz Qomar ZA, Lc.

Zakat Fitri, atau yang lazim disebut zakat fitrah, sudah jamak diketahui sebagai penutup rangkaian ibadah bulan Ramadhan. Bisa jadi sudah banyak pembahasan seputar hal ini yang tersuguh untuk kaum muslimin. Namun tidak ada salahnya jika diulas kembali dengan dilengkapi dalil-dalilnya.

Telah menjadi kewajiban atas kaum muslimin untuk mengetahui hukum-hukum seputar zakat fitrah. Ini dikarenakan Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyariatkan atas mereka untuk menunaikannya usai melakukan kewajiban puasa Ramadhan. Tanpa mempelajari hukum-hukumnya, maka pelaksanaan syariat ini tidak akan sempurna. Sebaliknya, dengan mempelajarinya maka akan sempurna realisasi dari syariat tersebut.

Read the rest of this entry »

Popularity: unranked [?]

  • Langganan Artikel via Email
    Enter your email address: Delivered by FeedBurner
  • Radio Online Syiar Sunnah
  • Tema