Fiqh Islam Archive

HUKUM ALKOHOL : Najiskah Alkohol? Sahkah Sholat karena deodoran beralkohol? Alkohol Parfum, Minyak Wangi, Kosmetika, Obat dan Peralatan Medis?

HUKUM ALKOHOL : Najiskah Alkohol? Sahkah Sholat karena deodoran beralkohol? Alkohol Parfum, Minyak Wangi, Kosmetika, Obat dan Peralatan Medis?

Berikut ini kami kumpulkan beberapa tulisan dan penjelasan Asatidz yang membawakan Fatwa Ulama Ahlussunnah mengenai pembahasan HUKUM ALKOHOL, baik digunakan dalam parfum, kosmetika, obat maupun untuk desinfektan peralatan medis.

1. Hukum Obat dan Parfum Beralkohol

2. Najiskah Alkohol

3. Alkohol Dalam Obat dan Parfum

Semoga Bermanfaat.

Read the rest of this entry »

Zakat Fitrah Pensuci Jiwa

Zakat Fitrah Pensuci Jiwa

Penulis: Al-Ustadz Qomar ZA, Lc.

Zakat Fitri, atau yang lazim disebut zakat fitrah, sudah jamak diketahui sebagai penutup rangkaian ibadah bulan Ramadhan. Bisa jadi sudah banyak pembahasan seputar hal ini yang tersuguh untuk kaum muslimin. Namun tidak ada salahnya jika diulas kembali dengan dilengkapi dalil-dalilnya.

Telah menjadi kewajiban atas kaum muslimin untuk mengetahui hukum-hukum seputar zakat fitrah. Ini dikarenakan Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyariatkan atas mereka untuk menunaikannya usai melakukan kewajiban puasa Ramadhan. Tanpa mempelajari hukum-hukumnya, maka pelaksanaan syariat ini tidak akan sempurna. Sebaliknya, dengan mempelajarinya maka akan sempurna realisasi dari syariat tersebut.

Read the rest of this entry »

Hadits Samurah radhiyallahu ‘anhu Dalil Zakat Barang Dagangan?

Hadits Samurah radhiyallahu ‘anhu Dalil Zakat Barang Dagangan?

Penulis: Al-Ustadz Abu Ismail Muhammad Rijal, Lc

Al-Imam Abu Dawud rahimahullahu mengatakan:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ دَاوُدَ بْنِ سُفْيَانَ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَسَّانٍ، حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ مُوسَى -أَبُو دَاوُدَ-، حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ سَعْدِ بْنِ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ، حَدَّثَنِي خُبَيْبُ بْنُ سُلَيْمَانَ، عَنْ أَبِيهِ –سُلَيْمَانَ- عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ رضي الله عنه قَالَ: أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم كَان يَأمُرُنا أَن نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنَ الَّذِي نُعِدُّ لِلْبَيْعِ
Muhammad bin Dawud bin Sufyan berkata kepada kami: Yahya bin Hassan berkata kepada kami: Sulaiman bin Musa -Abu Dawud- berkata kepada kami: Ja’far bin Sa’d bin Samurah bin Jundub berkata kepada kami: Khubaib bin Sulaiman berkata kepadaku, dari bapaknya –Sulaiman–, dari Samurah bin Jundub1 radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: “Amma ba’du, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan sedekah (zakat) dari apa yang kita siapkan untuk diperdagangkan.”

Read the rest of this entry »

Jenis-jenis Harta yang Diperselisihkan Zakatnya

Penulis: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari

Ada beberapa jenis harta yang diperselisihkan zakatnya oleh ulama:
Rikaz (Harta Terpendam Peninggalan Jahiliah)
Rikaz secara bahasa meliputi harta terpendam dan barang tambang. Adapun menurut istilah syariat maknanya terbatas pada harta terpendam peninggalan jahiliah dan tidak termasuk hasil tambang, menurut pendapat yang benar. Ini adalah pendapat jumhur ulama bersama Ibnu Hazm rahimahullahu dan dibenarkan oleh Al-Albani rahimahullahu. Yang menunjukkan hal ini adalah hadits Abu Hurairah rahiyallahu ‘anhu:
وَالْـمَعْدِنُ جُبَارٌ وَفِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ
“Korban pertambangan mati sia-sia (tanpa ganti rugi)1 dan pada rikaz ada seperlima bagian yang wajib dibayarkan.” (HR. Bukhari: 1499 dan Muslim:1710)

Read the rest of this entry »

Zakat Emas dan Perak

Zakat Emas dan Perak

Penulis: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari

Emas berwarna kuning atau kemerah-merahan dan perak berwarna putih. Jadi tidak ada emas putih, sebagaimana kata Al-’Utsaimin dalam Majmu’ Ar-Rasail (18/108): “Kami tidak mengetahui ada emas yang berwarna putih.”
Zakat hukumnya wajib pada emas dan perak dengan berbagai macam bentuk dan sifatnya tanpa kecuali, jika mencapai nishab dan telah sempurna haulnya. Baik dalam bentuk sebagai mata uang dinar (emas) dan dirham (perak) seperti halnya pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, potongan emas batangan yang belum diolah/dibentuk, sudah diolah/dibentuk menjadi perhiasan atau peralatan makan dan minum, seperti gelas dan piring, atau dalam bentuk yang lainnya, semuanya dikenai zakat.1

Read the rest of this entry »

Zakat Biji-bijian dan Buah-buahan

Zakat Biji-bijian dan Buah-buahan

Penulis: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari

Jenis biji-bijian & buah-buahan yang terkena zakat
Tidak semua hasil tanaman yang beraneka ragam itu terkena zakat. Kewajiban zakat hanya terbatas pada beberapa jenis biji-bijian dan buah-buahan menurut pendapat yang benar.
Tidak ada khilaf di antara ulama bahwa jenis biji-bijian berupa gandum sya’ir dan gandum burr (hinthah)1, serta jenis buah-buahan berupa kurma kering (tamr) dan kismis (zabib) terkena kewajiban zakat. Jadi empat jenis ini, berdasarkan kesepakatan ulama, dikenai zakat, walhamdulillah.
Namun ada khilaf dalam hal batasan jenis biji-bijian dan buah-buahan tersebut.

Read the rest of this entry »

Zakat Hewan Ternak

Zakat Hewan Ternak

Penulis: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari

Jenis hewan ternak yang terkena zakat
Hewan ternak yang terkena zakat ada tiga jenis, yaitu unta, sapi, dan kambing/ domba.
Unta meliputi unta ‘irab (unta Arab) yang berpunuk satu dan unta bakhathi1 yang berpunuk dua. Sapi meliputi seluruh jenis sapi ternak dan kerbau. Ibnul Mundzir rahimahullahu telah menukil ijma’ ulama dalam Al-Ijma’ (no. 91) bahwa kerbau termasuk jenis sapi yang terkena zakat. Syaikhul Islam rahimahullahu menukilnya dari Ibnul Mundzir rahimahullahu dalam Majmu’ Fatawa (25/37).

Read the rest of this entry »

Jenis-jenis Harta yang Terkena Zakat

Jenis-jenis Harta yang Terkena Zakat

Penulis: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu dalam Majmu’ Al-Fatawa (25/8) menerangkan bahwa zakat hanya disyariatkan pada jenis-jenis harta yang mengalami pertambahan. Ada yang bertambah dengan zatnya itu sendiri, seperti binatang ternak dan hasil bumi. Ada pula yang bertambah dengan pergantian zat dan penggunaannya, seperti emas.

Read the rest of this entry »

Syarat-syarat Wajibnya Zakat

Syarat-syarat Wajibnya Zakat

Penulis: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari

Betapa agung dan sempurna syariat Islam yang telah diridhai Allah Subhanahu wa Ta’ala yang Maha mengetahui lagi Maha Bijak untuk mengatur kehidupan umat manusia. Syariat yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk aspek yang terkait dengan harta benda mereka yang merupakan penopang keberlangsungan maslahat hidup manusia.

Read the rest of this entry »

Kewajiban Haji dan Beberapa Peringatan Penting dalam Pelaksanaannya

Kewajiban Haji dan Beberapa Peringatan Penting dalam Pelaksanaannya

Penulis: Al-Ustadz Saifudin Zuhri, Lc

KHUTBAH PERTAMA

الحَمْدُ لِلهِ ذِيْ الْفَضْلِ وَالْإِنْعَامِ جَعَلَ الْحَجَّ إِلَى بَيْتِهِ أَحَدِ أَرْكَانُ الْإِسْلاَمِ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ فِي رُبُوْبِيَّتِهِ وَإِلَهِيَّتِهِ وَأَسْمَاءِهِ وَصِفَاتِهِ الْعِظَامِ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَفْضَلُ مَنْ حَجَّ وَاعْتَمَرَ وَسَعَى بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ وَطَافَ بِالبَيْتِ الْحَرَامِ، صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ الْبَرَرَةِ الْكِرَامِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمَا كَثِيْرًا، أَمّا بَعْدُ:

Ma’asyiral muslimin rahimakumullah,
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah melimpahkan keutamaan-keutamaan dan kenikmatan-kenikmatan-Nya kepada hamba-hamba-Nya. Dialah Rabb yang telah mengaruniakan kepada kita agama yang mulia. Agama yang akan menjadi sebab sempurnanya iman dan sucinya hati orang-orang yang menjalankannya. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah pada panutan kita, nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, para sahabat dan pengikutnya yang senantiasa istiqamah mengikuti petunjuknya.

Read the rest of this entry »