Hukum Perdagangan Archive

Hukum Bermuamalah dengan Perusahaan Leasing/Kredit

Hukum Bermuamalah dengan Perusahaan Leasing/Kredit

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: Kita banyak membaca
seputar adanya beberapa perusahaan leasing (perkreditan) melalui
beberapa surat kabar dan kita juga mendengar hal itu melalui
orang-orang (dari mulut ke mulut). Apakah boleh berinteraksi dengan
perusahaan-perusahaan tersebut dan memanfaatkan jasa layanannya?

Jawaban
Kita harus mengetahui lebih dahulu apa yang dimaksud dengan
perusahaan-perusahaan perkreditan; apakah yang dimaksud adalah
penjualan secara kredit atau apa? Jika yang dimaksud adalah penjualan
dengan kredit, maka penjualan secara tangguh adalah dibolehkan
berdasarkan makna zhahir Al-Qur’an dan dalil yang jelas dari As-Sunnah.
Mengenai hal itu, dalam Al-Qur’an Allah berfirman.

Read the rest of this entry »

HUKUM JUAL BELI TOKEK

HUKUM JUAL BELI TOKEK

Bismillah, washalatu wassalam ‘ala rasulillah wa ‘ala aalihi washahbihi ajma’in.

Akhir-akhir ini budidaya jual beli tokek (baca: cicak besar) yang bernilai ratusan juta rupiah sedang ramai-ramainya diperbincangkan di kalangan publik. Beritanya tokek ini diyakini sebagai obat alternatif menyembuhkan penyakit HIV AIDS. Sekilas bila dipandang budidaya jual beli tokek ini cukup menjanjikan bagi pebisnisnya. Bayangkan dalam waktu singkat dapat menghasilkan ratusan juta rupiah dan kaya mendadak. Namun ironinya, jarang sekali yang mempertanyakan tentang hukum syari’atnya. Tentunya bagi seorang muslim sudah selayaknya mempertanyakan sesuatu yang ia tidak memiliki ilmu (pengetahuan) tentangnya. Terlebih lagi khususnya dalam bab mu’amalah jual beli. Bisnis jual beli tokek telah merebak di kalangan publik, lantas bagaimanakah pandangan syari’at dalam bisnis jual beli tokek ini?

Para ulama tidak memperbolehkan bisnis jual beli tokek ini ; seperti yang dikemukakan di dalam madzhab Al Hanafiyyah, mereka sepakat bahwa jual beli seperti ular, kalajengking dan cicak/tokek tidak diperbolehkan (Badai’ Ash Shanai’ fii Tartiibi Asy Syara-i’ 11/99), (Tabyiin Al Haqa-iq Syarah Kanzud Daqa-iq 10/452)

Demikian pula madzhab Asy Syafi’iyyah mengemukakan bahwa ;  “Tidak boleh membeli dan menjual (tokek). Dan tidak ada harganya bagi orang yang membunuhnya, karena (tokek itu) tidak ada makna (kandungan) manfaatnya baik ketika ia hidup ataupun dibunuh. Adapun harganya seperti memakan harta yang batil”.  (Al Haawi fii Fiqhi Asy Syafi’i Al Ma-wardi (Jilid 5/ hal 381)

Bahkan Nabi menganjurkan untuk membunuh cicak, sebagaimana yang datang dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu’anhu berkata, Rasulullah saw bersabda :

من قتل وزغًا فى أول ضربة كتبت له مائة حسنة ومن قتلها فى الضربة الثانية فله كذا وكذا حسنة لدون الأولى وإن قتلها فى الضربة الثالثة فله كذا وكذا حسنة لدون الثانية .

“Barang siapa yang membunuh cicak dengan sekali pukul, maka ia mendapatkan pahala seratus kebaikan, dan bila ia membunuhnya pada pukulan kedua, maka ia mendapatkan pahala kurang dari itu, dan bila pada pukulan ketiga, maka ia mendapatkan pahala kurang dari itu.”

(HR. Ahmad 2/355, no 8644, Muslim 4/1758, no 2240, Abu Dawud 4/366, no 5263, Tirmidzi 4/76, no 1482, dan ia (Tirmidzi) mengatakan : Hasan shohih. Ibnu Majah 2/1076, no 3229, dan di riwayatkan juga oleh Al Baihaqi 2/267 no 3254)

Berkata An Nawawi : Hadits ini mengandung anjuran untuk bersegera membunuh (cicak), memberikan perhatian padanya, dan semangat untuk membunuhnya pada pukulan pertama, karena jika ia ingin memukulnya dengan beberapa pukulan terkadang pukulan-pukulan tadi menghalau kematiannya (secara cepat). (Syarah Muslim 14/236)

Dan diriwayatkan dari ‘Aamir bin Sa’ad dari ayahnya bahwasanya Nabi shallallahu’alaihi wasallam memerintahkan untuk membunuh cicak dan menamainya dengan Fuwaisiqa”. (HR. Muslim (7/42) 5981, dan Abu Daud (2/788) 5262).

Berkata Syaikh Al ‘Utsaimin rahimahullah : “Walhasil, Nabi shallallahu’alahi wasallam menyuruh untuk membunuh cicak, dan beliau (Nabi shallallahu’alaihi wasallam) bersabda : “Sesungguhnya Dahulu cicak itu meniup-niup (api agar semakin berkobar membakar-pen) nabi Ibrahim ‘alaihissalam”. Maha Suci Allah! Serangga yang lemah ini mampu meniup-niup api atas ibrahim! Oleh karena itu kita membunuhnya berdasarkan perintah Allah Ta’ala dan dalam rangka memberikan pertolongan kepada bapak kita Ibrahim ‘alaihissholatu wassalam, karena (cicak tersebut) meniup-niup api atas (nabi Ibrahim). (Liqa-ul Babil Maftuuh) kaset no 218 Side 1).

Perkataan Para Ulama Tentang Membunuh Cicak (Tokek)

Berkata Abu Umar bin Abdil Bar : “Para ulama telah sepakat tentang bolehnya membunuh tikus di tanah halal dan haram (kota suci Makkah), kalajengking dan cicak”.  (Al Istidzkar 4/156, Fathul Bari 4/41)

Menurut madzhab Al Hanafiyah : “Boleh membunuh cicak, dan tidak mengapa padanya”. (Al Hidayah 1/165, Al Lubab fii Syarhil Kitab 1/104)

Menurut madzhab Syafi’iyyah dan Hanabilah : “bahwasanya dianjurkan untuk membunuh (cicak) di tanah halal dan haram”. (Al Majmu’ 7/315, Al Inshaf 6/225, Al Muhalla 7/239)

Dan ini merupakan madzhab ‘Aisyah dan datang dari jalan Waki’, berkata Ibrahim bin Naafi’ ; Aku bertanya kepada ‘Atho, apakah boleh membunuh cicak di negeri Al Haram? Ia berkata : tidak mengapa, dan tidak ada dari kalangan para sahabat yang menyelisihi mereka”. (Al Muhalla 7/244)

Berdasarkan penjelasan di atas menunjukkan bahwa memperjualbelikan tokek tidak diperbolehkan, karena anjuran yang datang dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam adalah membunuhnya. Dan tidak dibedakan baik tanah halal ataupun tanah haram, baik ketika sedang berihram atau tidak.

Dan Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

إنَّ الله إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيءٍ حَرَّمَ عَلَيهِمْ ثَمَنَهُ

“Sesungguhnya jika Allah mengharamkan suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia akan mengharamkan harganya.” (HR. Ahmad: 1/247, 322 dan Abu Dawud no. 3488)

Inilah penjelasan singkat yang bisa kami suguhkan tentang hukum budidaya jual beli tokek. Wal ilmu ‘indallah.

Kontributor : Abu Abdirrahman Abdul Aziz

http://atsarussalaf.wordpress.com/2010/05/12/hukum-jual-beli-tokek/

Hukuman Bagi Pelaku Riba

Hukuman Bagi Pelaku Riba

Penulis: Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq Al-Atsari

Shahabat yang mulia, Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata:

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang memakan riba dan yang memberi riba.”
Ketika mendengar hadits tersebut dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ‘Alqamah berkata: “(Apakah laknat juga ditujukan kepada) juru tulisnya dan dua saksinya?” Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: “Yang kami sampaikan hanyalah yang kami dengar (dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam).”
Akan tetapi pada hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, pertanyaan ‘Alqamah di atas terjawab. Beliau radhiyallahu ‘anhu berkata:

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang memakan riba, memberi riba, juru tulisnya dan dua saksinya. Beliau mengatakan: ‘Mereka itu sama’.”

Read the rest of this entry »

Dhobith ketujuh : Saddu Dzari’ah

Dhobith ketujuh : Saddu Dzari’ah

Dhobith ketujuh : Saddu Dzari’ah

Dhobith ketujuh ini terdiri dari dua kalimat:
1. Saddu artinya : menutup celah atau mencegah sesuatu
2. Dzari’ah, secara bahasa bermakna wasilah (pengantar/penghubung).
Dan secara istilah, didefinisikan oleh para ulama dengan definisi-definisi yang hampir sama, kesimpulannya yaitu setiap amalan yang zhohirnya boleh namun bisa mengantar kepada sesuatu yang dilarang atau diharamkan.
Jadi Saddu Dzari’ah adalah mencegah wasilah-wasilah yang zhohirnya boleh namun bisa mengantar kepada sesuatu yang dilarang guna menolak terjadinya kerusakan.

Read the rest of this entry »

Muamalah Harus Jujur dan Amanah

Muamalah Harus Jujur dan Amanah

Muamalah Harus Jujur dan Amanah.

Dhobit keenam : Mu’amalat harus dibangun diatas dasar dan jujur dan amanah.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَكُونُواْ مَعَ الصَّادِقِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang jujur.” (QS. At-Taubah : 119)
Dan Allah ‘Azza wa Jalla berfirman :
إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤدُّواْ الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa` : 58)

Read the rest of this entry »

Tidak Boleh Ada Maisir

Tidak Boleh Ada Maisir

Tidak Boleh Ada Maisir

Dhobit kelima : Tidak Boleh Ada Maisir

Definisi Maisir
Secara bahasa Maisir bisa dimaknakan dalam beberapa kalimat : Gampang/mudah, orang yang kaya dan wajib.
Secara istilah, Maisir adalah setiap Mu’amalah yang orang masuk kedalamnya dan dia mungkin rugi dan mungkin beruntung.
Ini defenisi Maisir dalam istilah ulama, walaupun sebagian orang mengartikan Maisir ini ke dalam bahasa Indonesia dengan pengertian sempit, yaitu judi. Judi adalah salah satu bentuk Maisir sebab seseorang masuk kedalamnya mungkin menang dan mungkin kalah, mungkin untung dan mungkin rugi. Karena itu sangatlah sempit dan kurang tepat bila Maisir diartikan dengan judi.

Read the rest of this entry »

Haramnya Riba Dalam Muamalat (selesai)

Haramnya Riba Dalam Muamalat (selesai)

Haramnya Riba Dalam Muamalat (selesai)

Hukum penambahan dalam transaksi dua barang ribawy sejenis namun berbeda mutu.
Misal : 1 gr emas 23 karat ditukar dengan 2 gr emas 21 karat.
Nampak dari uraian tentang haramnya riba fadhl bahwa tidak boleh melebihkan sesuatu apapun kalau barangnya sejenis, apakah mutunya sama atau berbeda.
Dan ini lebih dipertegas lagi dalam Hadits Abu Sa’id dan Abu Hurairah riwayat Al-Bukhary dan Muslim :
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ اسْتَعْمَلَ رَجُلًا عَلَى خَيْبَرَ فَجَاءَهُ بِتَمْرٍ جَنِيْبٍ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ : (( أَكُلُّ تَمْرِ خَيْبَرَ هَكَذَا ؟ )) قَالَ : لَا, وَاللهِ يَا رَسُوْلَ اللهِ, إِنَّا لَنَأْخَذُ الصَّاعَ مِنْ هَذَا بِالصَّاعَيْنِ وَالصَّاعَيْنِ بِالثَّلَاثَةِ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ : (( لَا تَفْعَلْ, بِعْ الْجَمْعَ بِالدَّرَاهِمِ ثُمَّ ابْتَعْ بِالدَّرَاهِمِ جَنِيْبًا )).

Read the rest of this entry »

Haramnya Riba Dalam Muamalat (I)

Haramnya Riba Dalam Muamalat (I)

Haramnya Riba Dalam Muamalat (I)

Dhobit Keempat : Haramnya riba dalam mu’amalat.
Kami akan sedikit meluas dalam menguraikan dhabit keempat ini karena besarnya bahaya riba, bencananya terhadap kaum muslimin dan banyaknya orang yang bermu’amalah dengannya, khususnya di zaman ini yang ketamakan dan kepentingan materi telah manjangkiti kedalam hati banyak manusia sehingga wajib atas orang yang berilmu untuk mengarahkan pena dan perhatiannya dalam menyingkap bahaya dan kerusakan riba.

Read the rest of this entry »

Tidak Boleh Ada Gharar Dalam Muamalat

Tidak Boleh Ada Gharar Dalam Muamalat

Tidak Boleh Ada Gharar Dalam Muamalat

Dhabit ketiga : Tidak boleh ada gharor dalam mu’amalat.
Dhabit ketiga ini merupakan salah satu dasar pokok dalam bab mu’amalat dan perkara yang sangat diperhatikan dalam syari’at Islam untuk mewujudkan kemaslahatan di tengah manusia dan mencegah terjadinya bahaya dan mafsadat dalam kehidupan mereka.

Definisi Gharor:

Read the rest of this entry »

Tidak Boleh Ada Kezhaliman

Tidak Boleh Ada Kezhaliman

Tidak Boleh Ada Kezhaliman

Berikut kelanjutan dari tulisan Al-Ustadz Zulqarnain:

Dhobit kedua: Dalam mu’amalat harus berbuat adil dan tidak berlaku zhalim.
Dhobit ini merupakan ketentuan yang disepakati dalam seluruh syari’at Nabi dan Rasul.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ
“Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan”. (QS. Al-Hadid : 25)
Dan Allah Ta’ala berfirman :
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْأِحْسَانِ
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan”. (QS. An-Nahl : 90)

Read the rest of this entry »