Hukum Perdagangan Archive

Asal Syarat Dalam Muamalah Adalah Boleh

Asal Syarat Dalam Muamalah Adalah Boleh

Asal Syarat Dalam Muamalah Adalah Boleh

Karena kaidah ini tidak tersebut dalam tulisan Al-Ustadz Zulqarnain, maka untuk menyempurnakan faidah, kami menyisipkan satu kaidah ini, yang kami ambil dari tulisan Asy-Syaikh Khalid bin Ali Al-Musyaiqih yang berjudul ‘Al-Mu’amalah Al-Maliyah Al-Mu’ashirah, berikut terjemahan ucapan beliau:

Perbedaan pendapat dalam dhabith ini sama seperti perbedaan pendapat yang terdapat dalam shabith sebelumnya.

Read the rest of this entry »

Hukum Asal Setiap Muamalah Adalah Halal

Hukum Asal Setiap Muamalah Adalah Halal

Beberapa Dhobith Dalam Bab Mu’amalat

Dhobith (ضَابِطٌ) berasal dari kata Adh-Dhobth (الْضَبْطُ) yang berarti tetap dan komitment diatas sesuatu.
Adapun secara istilah, kalimat para ‘ulama beraneka ragam dalam mendefinisikannya. Tapi yang paling dekat definisinya dalam bab mu’amalat adalah segala sesuatu yang mengumpulkan bagian-bagian perkara tertentu atau ukuran/pijakan yang setiap bagian dari suatu bab bisa kembali kepadanya
Dhobith kadang bisa diterjemah dengan makna kaidah walaupun para ulama membedakan antara kaidah dan dhobith.

Read the rest of this entry »

Definisi Muamalah Keuangan Kontemporer

Definisi Muamalah Keuangan Kontemporer

Bismillahirrahmanirrahim

Sebagai materi awal dari kategori ini, kami akan membawakan secara bersambung, tiga tulisan Al-Ustadz Al-Fadhil, Abu Muhammad Zulqarnain bin Sunusi -hafizhahullah- yang kami kutip dari majalah An-Nashihah dengan judul: STUDI SYAR’I TENTANG BEBERAPA MUAMALAT KEKINIAN’. Berikut silsilah pertama:

Pendahuluan

Read the rest of this entry »

Jual Beli Keuntungan Bagi Yang Meminta Pembelian

Jual Beli Keuntungan Bagi Yang Meminta Pembelian

Jual beli keuntungan bagi yang meminta pembelian adalah bila seseorang (disebut pihak pertama) yang tidak memiliki uang tunai untuk membeli suatu barang maka ia pun datang kepada seorang pedagang atau pihak tertentu (disebut pihak kedua) yang mampu membelikan dan membayarkan untuknya barang tersebut secara tunai dari seorang penjual (disebut pihak ketiga) lalu pihak pertama membayar kepada pihak kedua secara kredit.

Hukumnya:
Kebanyakan ulama di zaman ini berpendapat bahwa jual beli keuntungan bagi yang meminta pembelian adalah boleh dengan ketentuan tidak disertai keharusan dari pihak kedua atas pihak pertama untuk membeli barang tersebut. Apabila ada keharusan maka hal tersebut masuk ke dalam kategori menjual sesuatu yang belum ia miliki dan ini adalah terlarang berdasarkan hadits Hakim bin Hizam secara marfu’ :

Read the rest of this entry »

Jual Beli Dengan Cara Kredit

Jual Beli Dengan Cara Kredit

Jual Beli Dengan Cara Kredit

Kredit dalam pengertian bahasa Indonesia adalah cara penjualan barang dengan pembayaran tidak secara tunai (pembayaran ditangguhkan atau diangsur).
Pengertian ini mempunyai cakupan yang luas dalam fiqh Mu’amalat bentuknya bisa dikatagorikan dalam pengertian kredit menurut bahasa Indonesia.

Masalah-masalah itu adalah:
1.    Jual beli secara taqsith.
2.    Jual beli dengan cara Al-‘Inah.
3.    Masalah At-Tawarruq.
4.    Bai’ul Murabah lil Amiri bisy Syira` (Jual beli keuntungan bagi yang meminta pembelian).
5.    Al-Ijar Al-Muntahi bit tamlik (penyewaan yang berakhir dengan kepemilikan).
Karena pentingnya masalah jual beli dengan cara kredit, dan karena telah mewarnai banyak aspek mu’amalat serta kaburnya masalah ini bagi kalangan kaum muslimin, maka kami akan mencoba mengetengahkan kepada para pembaca pembahasan ini dengan harapan dapat menguak banyak tirai dan menperjelas seluruh sisi masalah ini. Wallahul Musta’an Wa ‘Alaihit Tuklan.

Read the rest of this entry »

Hukum Multi Level Marketing (MLM)

Hukum Multi Level Marketing (MLM)

Penulis: Ustadz Dzulqarnain

Pengantar
Termasuk masalah yang banyak dipertanyakan hukumnya oleh kaum muslimin yang cinta untuk mengetahui kebenaran dan peduli dalam membedakan halal dan haram adalah masalah Multi Level Marketing (MLM). Transaksi dengan sistem MLM ini telah merambah di tengah manusia dan banyak mewarnai suasana pasar masyarakat. Maka sebagai seorang pebisnis muslim, wajib untuk mengetahui hukum transaksi dengan sistem MLM ini sebelum bergelut didalamnya. Sebagaimana prinsip umum dari ucapan Umar radhiyallahu’anhu:

“Jangan ada yang bertransaksi di pasar kami kecuali orang yang telah paham agama.” (Dikeluarkan oleh At-Tirmidzy dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albany)

Read the rest of this entry »

Jual Beli Yang Terlarang

Jual Beli Yang Terlarang

Penulis: Syaikh Shaleh bin Fauzan Abdullah Alu Fauzan

Allah Ta’ala membolehkan jual beli bagi hamba-Nya selama tidak melalaikan dari perkara yang lebih penting dan bermanfaat. Seperti melalaikannya dari ibadah yang wajib atau membuat madharat terhadap kewajiban lainnya.

Read the rest of this entry »

Hukum Asuransi

Penulis: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari

1. Bagaimanakah hukum asuransi dalam agama Islam? (‘Utsman, Kebumen)

2. Apa hukumnya bila kita bekerja di perusahaan asuransi atau menggunakan jasa asuransi?

(Nama dan alamat email pada redaksi)

Read the rest of this entry »

Jual Beli Dengan Sistem Kredit

Tanya:

Kepada ustadz, saya mempunyai pertanyaan dan mohon penjelasannya.
Bagaimana hukumnya jual-beli barang dengan sistem kredit? Apakah sama dengan riba? Demikian pertanyaan saya, atas jawaban ustadz, saya ucapkan jazakallahu khairan katsiran.

Halimah
asy-syauqiyyah@plasa.com

Read the rest of this entry »

Riba

Penulis: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin

Berikut pembahasan riba dengan seluk-beluknya. Materi ini mungkin terasa berat, karenanya dibutuhkan perhatian yang lebih saat membacanya. Harapan kami, tulisan yang singkat dan padat ini bisa memberi manfaat bagi anda.

Pada beberapa edisi sebelumnya telah dibahas syarat-syarat jual beli yang sesuai dengan tuntunan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari situ diketahui beberapa sistem jual beli yang dilarang dalam Islam.
Pada edisi kali ini akan dibahas secara khusus seputar masalah riba, karena tema ini tergolong paling sulit dalam bab jual beli. Juga karena terlalu banyak praktik riba di kalangan kaum muslimin, khususnya di Indonesia ini.

Read the rest of this entry »