Hukum Hadiah Pada Barang Dagangan
Penerjemah: Abu Muawiah Hadiah seperti ini ada beberapa jenis: Jenis Pertama: Hadiahnya berasal dari penjual, dan hadiahnya telah diketahui oleh pembeli. Dan hadiahnya terkadang berupa barang dan terkadang berupa manfaat.







Recent Comments