Mufti: Asy Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rohimahullaah
Pertanyaan:
Kalau saya membeli sebuah mobil secara kontan. Dan saya telah membayar harganya, kemudian pembayaran tersebut dicatat dalam nota showroom, apakah itu mencukupi untuk serah terima atau harus dengan prosedur pemindahan kepemilikan berupa formulir dari kepolisian, mengingat bahwa saya berniat untuk menjual mobil tersebut?
Jawaban:
Apabila jual belinya telah sempurna dan mobil itu sudah diserah-terimakan, maka anda berhak untuk memanfaatkan mobil yang sudah anda beli itu. Akan tetapi, anda harus mengeluarkan mobil tersebut dari tempat penjualannya, memindahkannya ke tempat anda atau tempat lain atau showroom lain supaya serah-terimanya sempurna. Karena Rasulullah shollallahu’alayhiwasallam telah melarang menjual barang di tempat ia dibeli, sampai si pembeli itu memindahkannya ke tempat mereka. Sekalipun prosedur-prosedur lain belum selesai, selama jual-belinya telah sempurna di antara kalian berdua, maka pada saat kalian berdua berpisah, jual-beli sudah terjadi.
Diterjemahkan oleh Abu Abdil Halim Zulkarnain, untuk: http://al-ilmu.biz
Sumber: http://www.alifta.net
