Adakah Riba Dalam Jual Beli Hewan?

Adakah Riba Dalam Jual Beli Hewan?

Mufti: Al Lajnah Ad Daa`imah

Pertanyaan:

Saya membeli 30 ekor kambing dengan harga per ekor: 1 ekor kambing plus 100 riyal. Yang seratus riyal tunai. Sedangkan kambingnya dibayarkan setelah tempo 7 tahun. Namun muncul keraguan dalam hati saya tentang jual beli tersebut. Maka saya mohon kepada Allah, kemudian kepada dewan fatwa untuk memberi fatwa kepada saya. Semoga Allah menjaga kalian.

Jawaban:

Madzhab mayoritas ulama adalah bahwasanya sesuatu yang tidak ada takarannya atau timbangannya, seperti pakaian, hewan dan sebagainya, boleh diperjualbelikan dengan yang sejenisnya atau lain jenis, dalam jumlah yang sama ataupun berbeda, secara kredit yaitu menangguhkan salah satu barang tukar atau sebagiannya, dan diterimanya barang tukar yang diserahkan terlebih dahulu agar tidak menjadi jual beli hutang dengan hutang yang dilarang secara syar’iat. Hanya saja disyaratkan untuk menjelaskan jenis barang tukar yang ditangguhkan, jumlahnya, sifat-sifatnya yang dengannya barang tukar itu menjadi lebih spesifik, kemudian menentukan waktu penyerahan agar tidak terjadi ghoror. Dalil yang menunjukkan dimasyru’kannya jual beli seperti ini adalah riwayat Abdullah bin ‘Amr bin al ‘Ash rodhiyallaahu’anhumaa, ia berkata:

Rasulullah shollallahu’alayhiwasallam menyiapkan pasukan dengan unta-unta zakat sampai habis semuanya. Tinggallah beberapa orang (yang belum memiliki kendaraan unta). Maka Rasulullah shollallahu’alayhiwasallam berkata: belikanlah unta dengan unta-unta zakat yang masih muda kalau unta-unta zakat itu ada, untuk kita berikan kepada mereka (orang-orang yang belum memiliki kendaraan unta tadi). Maka aku (Abdullah bin ‘Amr bin al ‘Ash) membeli seekor unta dengan dua atau tiga unta muda, sampai unta-unta muda itu habis semuanya. Lalu Rasulullah shollallahu’alayhiwasallam menyerahkan kendaraan unta untuk perang itu dari unta zakat.

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya. Dan yang demikian itu adalah lafaz darinya, dalam Juz 2 halaman 171. Dan diriwayatkan pula oleh Abu Dawud, Ad Daruquthniy dan ia menshahihkannya. Al Hafizh Ibnu hajar berkata: isnadnya tsiqoot. Dalil yang lain adalah riwayat Imam Bukhori dalam Shahihnya juz 3 halaman 41 dalam bab penjualan budak dan hewan dengan hewan secara kredit. Ibnu Umar rodhiyallaahu’anhumaa membeli seekor roohilah (unta yang kuat untuk digunakan bepergian) dengan 4 ekor ba’iir (unta dengan jenis tertentu) bertempo. Si pemilik roohilah menyerahkan untanya kepada Ibnu Umar dengan menggerutu. Ibnu Umar berkata: kadangkala, seekor unta itu lebih baik dari dua ekor unta. Rofi’ bin Khudaij rodhiyallaahu’anhu membeli seekor unta dengan dua ekor. Ia menyerahkan seekor kepada si penjual dan berkata: aku akan membawakan seekor lagi untukmu esok insya Allah.

Adapun hadis-hadis yang melarang menjual hewan dengan hewan secara bertempo, seperti hadis yang diriwayatkan oleh At Tirmidziy dalam Jami’nya, dari Rasulullah shollallahu’alayhiwasallam. Yaitu dari Samuroh rodhiyallaahu’anhu bahwasanya Rasulullah shollallahu’alayhiwasallam melarang penjualan hewan dengan hewan secara bertempo, maka hadis-hadis itu telah di-mu’allal-kan (dinilai memiliki cacat) oleh Imam Ahmad. Dia berkata: hadis-hadis yang melarang itu tidak ada yang dapat diandalkan. Abu Dawud berkata: kalau hadis-hadis Rasulullah shollallahu’alayhiwasallam saling berselisih, maka kita lihat bagaimana amalan para Sahabat sepeninggal beliau. Dan merupakan hal yang mutawatir dari para Sahabat rodhiyallaahu’anhum dan orang-orang sesudah mereka, bahwasanya menjual hewan dengan hewan dalam jumlah yang berbeda dan bertempo itu dibolehkan, dan pernah diperintahkan oleh Rasulullah shollallahu’alayhiwasallam seperti yang telah disebutkan di atas. Maka itu menunjukkan tsabitnya perkara tersebut dari Rasulullah shollallaahu’alayhiwasallam. Dengan demikian, hadis-hadis yang melarang tidak dapat menentang hadis-hadis yang membolehkan. Oleh karena itu, dibolehkan menjual 30 ekor kambing dengan 30 ekor kambing juga. Satu ekor seharga satu ekor, atau lebih, dan ditambah 100 riyal, atau lebih, atau kurang untuk setiap ekor. Sama saja, apakah dengan syarat serah terima uang yang 100 riyal di tempat akad, atau dengan syarat menyerahkan 100 riyal itu bersama-sama dengan 30 ekor yang dibayar dengan tempo tadi. Dengan ketentuan jelasnya jenis kambing yang ditangguhkan, sifat-sifatnya, jumlahnya, dan waktu penyerahan.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

Diterjemahkan oleh Abu Abdil Halim Zulkarnain, untuk: http://al-ilmu.biz

Sumber: http://www.alifta.net