Mufti: Dewan Tetap Studi Ilmiah Dan Fatwa
Pertanyaan:
Apakah profit/keuntungan dagang itu memiliki batas prosentase tertentu, ataukah tidak terbatas? Kami memohon jawaban atas pertanyaan ini disertai dengan dalil, dan mohon juga untuk tidak melupakan banyaknya pajak yang harus ditunaikan pedagang setiap tahun.
Jawaban:
Orang yang membeli suatu barang untuk diperdagangkan atau dipakai sendiri, boleh menjual barang tersebut dengan harga yang lebih tinggi secara kontan ataupun kredit. Kami tidak mendapatkan batasan maksimal untuk profitnya, hanya saja memberikan keringanan dan kemudahan itulah yang sepatutnya berdasarkan dalil-dalil yang mengandung anjuran untuk itu. Kecuali kalau barang tadi sudah populer di suatu tempat dengan harga tertentu, maka tidak sepatutnya seorang muslim menjual barang itu kepada orang yang tidak tahu, dengan harga lebih tinggi. Kecuali kalau ia memberitahu terlebih dahulu. Karena menjual barang tersebut dengan harga lebih mahal adalah sejenis penipuan. Sedangkan seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain. Ia tidak boleh menzoliminya, menyerahkannya kepada musuhnya, menipunya atau mengkhianatinya. Melainkan ia harus bersikap tulus kepadanya di manapun ia berada. Rasulullah shollallahu’alayhiwasallam bersabda:
“Agama itu adalah nasehat”
Hadis riwayat Muslim di dalam Shahihnya. Dan dalam Shahih Bukhori dan Muslim, dari Jabir Bin Abdillah al Yamaniy, ia berkata: “Aku telah berbai’at kepada Rasulullah shollallahu’alayhiwasallam untuk menegakkan sholat, menunaikan zakat dan bersikap tulus kepada setiap muslim”.
Ketua Dewan: Abdul Aziz Bin Abdillah Bin Baz
Wakil Ketua Dewan: Abdur Rozzaq ‘Afifiy
Anggota: Abdullah Bin Qo’ud
Diterjemahkan oleh Abu Abdil Halim Zulkarnain, untuk: http://al-ilmu.biz
Sumber: http://www.alifta.net
