Asy-Syaikh Abdullah bin Mar’i hafizhohullah ditanya: Apakah boleh seorang anak yang muslim memanfaatkan harta ayahnya yang kafir sepeninggalnya, sedangkan ayahnya tidak mempunyai pewaris?
Maka beliau menjawab:
Seorang muslim tidak mewarisi seorang yang kafir dan tidaklah seorang kafir mewarisi seorang muslim, sebagaimana tersebut dalam hadits shahih dari Usamah radhiyallahu ‘anhu.
Setelah uang itu menjadi milik negara, dia menghadap ke kas negara -kalau memang mereka orang-orang yang baik- menyindirkan keadaannya sebagai seorang muslim fakir yang membutuhkan harta, sehingga kas negara akan memberikan uang negara kepadanya dari sejumlah yang mereka anggap tepat untuknya.
Adapun kalau kas negara tidak ada atau dia ketahui bahwa harta peninggalan tersebut kalau diserahkan maka tidak akan sampai ke kas negara atau tidak akan dibagikan secara benar, maka sebagian ulama mengatakan: Dia bagikan harta tersebut kepada kaum muslimin yang berhajat, lalu kalau memang dia termasuk orang yang berhajat maka dia juga ikut mengambil sebagiannya. Dia mesti kembali kepada ulama, sehingga ulama akan menunjukkan ke mana semestinya dia mengarahkan harta tersebut, apakah untuk kemaslahatan umum atau khusus sesuai dengan pertimbangan maslahat syar’i.
[Diambil dari buku Bingkisan Ilmu dari Yaman untuk Muslimin Indonesia (Transkip Daurah Islamiyah Nasional, 01-08 Juli 2005 Yogyakarta bersama Asy Syaikh Abdullah Bin Umar Bin Mar'i dan Asy Syaikh Salim Bamuhriz), penerbit: Cahaya Tauhid Press, hal. 245]
sumber: http://fadhlihsan.wordpress.com/2010/03/20/bolehkah-seorang-muslim-mewarisi-harta-orang-tuanya-yang-kafir/
Popularity: unranked [?]
