Asy-Syaikh Abdullah bin Mar’i hafizhohullah ditanya: Apakah boleh berdagang barang impor yang masuk ke dalam negeri melalui jalur tidak resmi (ilegal)
Beliau menjawab:
Kalau barang ini bisa merugikan pihak tertentu, maka tidak boleh, sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda: “Tidak memudharatkan dan tidak saling memudharatkan.”
Sedangkan kalau tidak ada kemudharatannya dan telah mendapatkan izin dari pihak pemerintah, di mana pemerintah mempertimbangkan bahwa pasar membutuhkan semisal barang ini sementara tidak memungkinkan mendapatkan barang ini seluruhnya melalui jalur resmi, sebagaimana terjadi di sebagian negeri: permintaan barang lebih banyak daripada barangnya, sehingga pihak yang bertanggung jawab mempermudah dalam hal ini dengan pertimbangan kebutuhan masyarakat tadi. Maka dalam keadaan seperti itu, boleh sebagaimana lainnya.
Sedangkan kalau keadaannya tidak demikian maka tidak boleh berdasarkan keumuman sabda Nabi: “Tidak memudharatkan dan tidak saling memudharatkan”, dan jika demikian berarti terjadi tindakan keluar dari ketaatan terhadap pemerintah yang tidak memerintahkan kemaksiatan.
[Diambil dari buku Bingkisan Ilmu dari Yaman untuk Muslimin Indonesia (Transkip Daurah Islamiyah Nasional, 01-08 Juli 2005 Yogyakarta bersama Asy Syaikh Abdullah Bin Umar Bin Mar'i dan Asy Syaikh Salim Bamuhriz), penerbit: Cahaya Tauhid Press, hal. 238]
sumber: http://fadhlihsan.wordpress.com/2010/03/20/hukum-berdagang-barang-ilegal/
Popularity: unranked [?]
