Mufti: Syaikh Abdul Aziz Bin Abdillah Bin Baz rohimahullah.
Pertanyaan:
Orang-orang yang tinggal di negara-negara kafir, seperti Amerika, Inggris dan yang lain, mereka bermuamalah dengan orang-orang kafir, saya tidak tahu, bagaimana hukum perkara tersebut?
Jawaban:
Rasulullah shollallahu’alayhiwasallam meninggal dunia sedang baju besi beliau dalam keadaan digadaikan kepada seorang yahudi. Yang diharamkan adalah bersikap loyal kepada orang-orang kafir. Adapun berjual-beli dengan mereka, maka itu tidak apa-apa. Rasulullah shollallahu’alayhiwasallam telah membeli beberapa ekor kambing dari seorang watsaniy (penyembah berhala), yang beliau bagi-bagikan kepada sahabat-sahabat beliau shollallahu’alayhiwasallam. Sesungguhnya yang diharamkan itu hanyalah bersikap loyal kepada orang-orang kafir, mencintai mereka dan membantu mereka untuk menghancurkan kaum muslimin. Sedangkan kalau seorang muslim membeli sesuatu dari mereka, menjual sesuatu kepada mereka, atau menitipkan suatu keperluan kepada mereka, maka itu tidak apa-apa. Bahkan Rasulullah shollallahu’alayhiwasallam telah memakan makanan orang Yahudi. Dan makanan orang-orang Yahudi itu halal untuk kita, sebagaimana Allah berfirman: “..Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu..” (QS. Al Maidah: 5)
Diterjemahkan oleh: Abu Abdil Halim Zulkarnain, untuk: http://al-ilmu.biz
Sumber: http://www.alifta.net/
