Hukum Berjualan Ketika Adzan

Hukum Berjualan Ketika Adzan

Mufti: Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rohimahullahu ta’ala.

Pertanyaan:

Apa hukum mendengarkan adzan, dan apa hukum berjualan ketika adzan?

Jawaban:

Rasulullah shollallahu’alayhiwasallam bersabda, “Apabila kalian telah mendengar muadzdzin, maka katakanlah seperti yang ia katakan”. Yang menjadi sunnah adalah mendengarkan adzan dan mengatakan seperti yang dikatakan oleh muadzdzin kecuali pada lafal “hayya ‘ala sh sholaah” dan “hayya ‘ala l falaah” (dua lafal ini disebut hay’alah). Yang mendengar lafal ini mengatakan: laa hawla wa laa quwwata illaa billaah (tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan sebab Allah).

Apabila muadzdzin telah mengumandangkan adzan, maka hendaknya dia bersegera untuk sholat, berwudhu dan pergi ke masjid. Dan pada hari jum’at pun demikian. Dikarenakan firman Allah ‘azza wa jalla: “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S.62:9)
Ini adalah suatu kewajiban. Begitupun halnya di selain hari jum’at. Pada selain hari jum’at, apabila seseorang telah mendengar adzan, hendaknya dia meninggalkan berjualan, kemudian bersibuk dengan wudhu kalau memang ia belum berwudhu sehingga ia dapat langsung ke masjid dan sholat bersama kaum muslim lain. Dan apabila antara adzan dan iqomah tidak cukup waktunya kecuali hanya untuk pergi ke masjid, maka wajib atasnya untuk segera ke masjid. Akan tetapi apabila ada kelonggaran waktu, maka tidak mengapa kalau ia menyelesaikan urusan berjualannya terlebih dahulu seandainya memang ada barang di tangannya kemudian ia menjualnya. Ini tidak apa-apa. Kemudian ia bersegera untuk sholat.

Diterjemahkan oleh Abu Abdil Halim Zulkarnain, untuk: http://al-ilmu.biz

Sumber: http://www.alifta.net