Ketentuan Menetapkan Harga

Ketentuan Menetapkan Harga

Mufti: Asy Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rohimahullaahuta’aalaa

Pertanyaan:

Apakah ada ketentuan-ketentuan syar’iy untuk menentukan besarnya profit atau keuntungan bagi perusahaan yang memberikan kredit?

Jawaban:

Telah berlalu isyarat (penjelasan) bahwasanya menaikkan harga karena adanya penangguhan tempo pembayaran itu boleh, namun di dalam syari’at tidak ada nash yang menentukan besarnya kenaikan harga tersebut. Besarnya kenaikan ini bisa ditentukan oleh beberapa pertimbangan. Di antaranya adalah panjang pendeknya waktu penangguhan, juga biaya penjualan dan fluktuasi gerak perdagangan atau yang disebut dengan hukum penawaran dan permintaan. Yaitu setiap kali penawaran banyak dan permintaan sedikit, maka nilai keuntungan kecil. Dan setiap kali penawaran sedikit dan permintaan banyak, maka nilai keuntungan besar. Dan pertimbangan itu bisa juga berbeda-beda dengan sebab-sebab lain.

Diterjemahkan oleh: Abu Abdil Halim Zulkarnain, untuk: http://al-ilmu.biz

Sumber: http://www.alifta.net