Mufti: Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rohimahullaahu ta’aalaa
Pertanyaan:
Saya bekerja di salah satu toko. Dan saya menjual dengan harga yang berbeda-beda untuk masing-masing orang sesuai dengan ketat longgarnya penawaran konsumen. Terkadang saya menjual suatu barang dengan harga 100 riyal, dan terkadang juga saya menjual barang tersebut dengan harga 150 riyal sesuai dengan keadaan dan konsumen. Apakah hal itu merupakan penipuan?
Jawaban:
Yang wajib adalah anda tidak menaikkan harga barang dari harga pasarannya. Dan perbuatan anda menurunkan harga barang untuk sebagian konsumen dari harga pasarannya, itu tidak apa-apa. Akan tetapi yang dilarang adalah anda menaikkan harga barang dari harga pasarannya untuk sebagian konsumen. Lebih-lebih kalau si pembeli itu tidak mengetahui harga-harga barang, atau dia itu tidak biasa berjual beli atau melakukan tawar menawar, maka tidak boleh memanfaatkan ketidaktahuan dan ketidakbiasaannya itu kemudian menaikkan harga untuknya dari harga yang biasa ada di pasaran.
Diterjemahkan oleh Abu Abdil Halim Zulkarnain, untuk: http://al-ilmu.biz
Sumber: http://www.alifta.net
Popularity: 17% [?]
