Mufti: Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rohimahullaahu ta’aalaa.
Pertanyaan:
Saya adalah seorang penjual sayur mayur. Saya berjualan dengan tempo waktu, yaitu sampai akhir bulan. Oleh karenanya saya menaikkan harga barang dengan besar yang tidak seberapa setara dengan penjualan dengan tempo waktu tersebut. Bagaimanakah hukumnya?
Jawaban:
Hukum tambahan harga yang wajar untuk penjualan dengan tempo, dari harga tunainya itu tidak apa-apa. Dengan dasar keumuman firman Allah subhaanahu wa ta’aalaa:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya..” (Q.S.2:282).
Juga dengan dasar hadis-hadis sahih yang secara umum berkaitan dengan hal tersebut. Dan juga karena makna berjualan dengan tempo itu menjadikannya dihukumi sedemikian. Sebab penjualan secara tunai tidak sama dengan penjualan dengan tempo. Maka Allah membolehkan tambahan harga yang wajar dalam penjualan dengan tempo, agar orang yang tak mampu membayar secara tunai dapat membeli barang-barang kebutuhannya sampai tempo waktu yang ditentukan. Ini adalah bagian dari rahmat dan kebaikan Allah kepada hamba-hamba-Nya.
Wallaahu waliyyu t tawfiiq
Diterjemahkan oleh Abu Abdil Halim Zulkarnain, untuk http://al-ilmu.biz
Sumber: http://www.alifta.net

Assalamu’alaikum,
saya mau bertanya. Kalau 1 barang ada 2 harga, yaitu 1 harga untuk tunai/cash dan 1 harga lebih tinggi untuk pembayaran dengan cicilan dengan tempo waktu tertentu, apakah juga diperbolehkan?
Terima kasih. Jazakumullah khairan.
Wassalamu’alaikum.
mungkin yg dimaksud oleh ummu zahra adalah masalah larangan menjual dengan 2 harga, dan setau ana (pernah dengar kajian ttg hal ini), bahwa yg dimaksud dengan 2 harga adalah menjual lagi dengan harga lain (tentu lebih tinggi) setelah adanya kesepakatan yg mana kesepakatan tsb belum sampai pada tahap pertukaran barang, wallahu’alam
mohon dikoreksi klo salah