Riba Hutang-Piutang
Tanya:
Assalamu alaikum. Afwan apakah dibolehkan muamalah seperti ini:
Si A meminjam uang kepada si B sebanyak 1 juta rupiah dengan perjanjian nanti dia harus melunasinya dalam bentuk batu bata sebanyak 4000 buah (jadi RP. 250/bata) padahal harga bata ketika itu adalah Rp. 400/bata. Sehingga si B bisa menjual bata tersebut dengan harga bata ketika itu.
0812426?????
Jawab:
Waalaikumussalam warahmatullah. Yang nampak muamalah seperti ini tidak boleh karena pada hakikatnya muamalah ini adalah riba dalam hutang piutang. Hakikatnya si A meminjam uang 1 juta dan harus dia kembalikan 1.6 juta, walaupun si B melakukan hilah (tipuan) dengan memasukkan masalah batu bata di antaranya. Wallahu a’lam.
Popularity: unranked [?]
