Kajian: Praktek Jual Beli Sesuai Syariat

Aktifitas jual beli, perniagaan, atau perdagangan adalah satu dari sekian banyak bentuk mencari uang dan merupakan mata pencarian yang paling banyak digeluti manusia dari dulu hingga sekarang.

Kehalalan praktik jual beli tidaklah diragukan lagi sebagaimana telah ditetapkan oleh Allah Ta’ala dalam al-Quran.

وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah menghalalkan Jual-beli dan mengharamkan Riba”. (QS. AlBaqarah/2: 275)

Namun, tentunya tidak dipungkiri juga bahwa dalam permasalahan jual beli tersebut terkadang masuk kedalamnya perkara yang diharamkan oleh Allah seperti riba dengan segala macam bentuknya.

Karenya dalam dauroh yang diselenggarakan oleh ikhwan salafy di Langsa di Masjid Al-Ikhlas Desa Pondok Pabrik PTPN-I itu dibahas permasalahan jual-beli serta hal-hal yang berkaitan dengan aktifitas tersebut.

Al-Ustadz Abu Naufal Haris (Alumni Ma’had Yaman) mengupas permasalahan jual beli dengan bahasa yang lugas dan gamblang serta sarat dengan dalil-dalil al-Quran dan al-Hadits serta Qoul para Salafus Sholih.

Untuk mendengar kajian tersebut silahkan download :

File 1 [KLIK DI SINI]

File 2 [KLIK DI SINI]

File 3 [KLIK DI SINI]

Sumber: http://alatsar.wordpress.com/2009/11/04/jualbelidalamisla/

Popularity: 51% [?]