Mufti: Dewan Tetap Pengkajian Ilmiah Dan Fatwa
Pertanyaan:
Apakah seorang penjual harus menerangkan cacat barang dagangannya kepada pembeli atau, apakah ia harus mengatakan kepada pembeli tentang cacat barang dagangannya secara detail dan tidak cukup hanya dengan tidak menutupi cacat barang tersebut?
Read the rest of this entry »
