Seseorang memiliki bunga (bank) dalam jumlah yang besar –semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menyucikan kita dan melindungi muslimin darinya–. Apakah boleh dia menyalurkannya untuk kegiatan-kegiatan yang baik, seperti membangun perguruan tinggi syariah atau madrasah tahfidzul Qur’an secara khusus, dan kegiatan-kegiatan baik lainnya secara umum? Dan apakah membangun masjid dengannya haram atau makruh, atau hanya kurang baik? Berikan fatwa kepada kami, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menambahkan ilmu kepada Anda sekalian.
BAGAIMANA MEMANFAATKAN BUNGA BANK
Published: March 26, 2010Posted in: Fatwa, Tanya Jawab
