halal Archive

Hukum beberapa jenis makanan

Bismillah

Afwan Ustadz ana memiliki beberapa pertanyaan yg berkatitan dengan makanan :
1. Bagaimana hukum memakan makanan yang disajikan di Restoran/hotel yg menggunakan manajemen barat yang kokinya sebagian berasal dari barat dan menggunakan gaya memasak ala barat yang sebagian dimasak menggunakan anggur/alkohol?
2. Bagaimana hukum memakan daging2 impor atau kornet dari negara kafir?
3. Bagaimana hukum makanan halal yang disajikan bersamaan dengan makanan haram (misalnya makanan masakan babi) karena dikawatirkan dimasak dengan alat yang sama?
4. Apakah diperbolehkan/ dianjurkan kita bertanya/meneliti sebuah makanan produk olahan barat jika kita ragu2 tentang hukum makanan tersebut? (misal bertanya kepada juru masaknya ttg bahan atau cara memasaknya)?
5. Bagaimana hukum memakan makanan dari perayaan bid’ah atau ma’siyat.
seperti makanan pembagian perayaan natal, ulang tahun, perayaaan kematian
dll, &  apakah kita dianjurkan/diwajibk an untuk menolaknya?
6. Bolehkah kita menerima pesanan/order pembuatan makanan yang akan digunakan untuk perayaan acara2 kaum kafir (sperti pernikahan orang kafir, natal, dll)?

Jazakalloh khoiron

Jawaban Al-Ustadz Dzulqornain

Read the rest of this entry »

Hukum Asal Setiap Muamalah Adalah Halal

Hukum Asal Setiap Muamalah Adalah Halal

Beberapa Dhobith Dalam Bab Mu’amalat

Dhobith (ضَابِطٌ) berasal dari kata Adh-Dhobth (الْضَبْطُ) yang berarti tetap dan komitment diatas sesuatu.
Adapun secara istilah, kalimat para ‘ulama beraneka ragam dalam mendefinisikannya. Tapi yang paling dekat definisinya dalam bab mu’amalat adalah segala sesuatu yang mengumpulkan bagian-bagian perkara tertentu atau ukuran/pijakan yang setiap bagian dari suatu bab bisa kembali kepadanya
Dhobith kadang bisa diterjemah dengan makna kaidah walaupun para ulama membedakan antara kaidah dan dhobith.

Read the rest of this entry »

Hukum Kopi Luwak

Tanya:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Bagaimana hukum meminum kopi luwak ?
jazakallah khairan
“Abu Daud Fauzan” <abu.daud.fauzan@gmail.com>

Jawab:

Read the rest of this entry »

Kriteria Makanan yang Halal (3 -selesai)

Kriteria Makanan yang Halal (3 -selesai)

Hukum Beberapa Jenis Makanan

Berikut kelanjutannya:
14.    Gajah.
Madzhab jumhur ulama menyatakan bahwa dia termasuk ke dalam kategori hewan buas yang bertaring. Dan inilah yang dikuatkan oleh Imam Ibnu ‘Abdil Barr, Al-Qurthuby, Ibnu Qudamah, dan Imam An-Nawawy -rahimahumullah-.

15.    Musang (arab: tsa’lab)
Halal, karena walaupun bertaring hanya saja dia tidak mempertakuti dan memangsa manusia atau hewan lainnya dengan taringnya dan dia juga termasuk dari hewan yang baik (arab: thoyyib). Ini merupakan madzhab Malikiyah, Asy-Syafi’iyah, dan salah satu dari dua riwayat dari Imam Ahmad.
[Mughniyul Muhtaj (4/299), Al-Muqni' (3/528), dan Asy-Syarhul Kabir (11/67)]

Read the rest of this entry »

Kriteria Makanan yang Halal (2)

Kriteria Makanan yang Halal (2)

Hukum Beberapa Jenis Makanan

Setelah memahami ketiga pendahuluan di atas, maka berikut penyebutan satu persatu makanan yang dibahas oleh para ulama beserta hukumnya masing-masing:
1.    Bangkai
Bangkai adalah semua hewan yang mati tanpa penyembelihan yang syar’iy dan juga bukan hasil perburuan.
Allah -Subhanahu wa Ta’ala- menyatakan dalam firman-Nya:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya”. (QS. Al-Ma`idah: 3)

Read the rest of this entry »

Kriteria Makanan yang Halal (1)

Kriteria Makanan yang Halal (1)

Pendahuluan

Termasuk di antara keluasan dan kemudahan dalam syari’at Islam, Allah -Subhanahu wa Ta’ala- menghalalkan semua makanan[1] yang mengandung maslahat dan manfaat, baik yang kembalinya kepada ruh maupun jasad, baik kepada individu maupun masyarakat. Demikian pula sebaliknya Allah mengharamkan semua makanan yang memudhorotkan atau yang mudhorotnya lebih besar daripada manfaatnya. Hal ini tidak lain untuk menjaga kesucian dan kebaikan hati, akal, ruh, dan jasad, yang mana baik atau buruknya keempat perkara ini sangat ditentukan -setelah hidayah dari Allah- dengan makanan yang masuk ke dalam tubuh manusia yang kemudian akan berubah menjadi darah dan daging sebagai unsur penyusun hati dan jasadnya. Karenanya Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- pernah bersabda:

أَيُّمَا لَحْمٍ نَبَتَ مِنَ الْحَرَامِ فَالنَّارُ أَوْلَى لَهُ

“Daging mana saja yang tumbuh dari sesuatu yang haram maka neraka lebih pantas untuknya”.

Read the rest of this entry »

Suapan yang Halal

Suapan yang Halal

Penulis : Al-Ustadzah Ummu ‘Abdirrahman Bintu ‘Imran

Salah satu “bentuk” pendidikan orangtua kepada anak-anak adalah memberikan makanan atau suapan yang halal kepada mereka. Karena, disadari atau tidak, pemenuhan kebutuhan hidup yang bersumber dari yang haram, bisa membentuk kejelekan pada diri sang anak.

Read the rest of this entry »

Mencari Rizki yang Halal di Tengah Krisis Ekonomi dan Keterpurukan Moral

Penulis: Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi Lc

“Sedikit tapi cukup lebih baik daripada banyak tapi tak pernah merasa cukup”. Jika dikaitkan dengan masa yang “serba sulit” ini, ungkapan bijak di atas memang terasa relevan. Maklumlah, banyak dari kita yang kurang mensyukuri rizki yang diberikan Allah, malah justru kerap berkeluh kesah. Parahnya, jalan pintaslah yang kemudian ditempuh untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Read the rest of this entry »