jual beli Archive

HUKUM JUAL BELI TOKEK

HUKUM JUAL BELI TOKEK

Bismillah, washalatu wassalam ‘ala rasulillah wa ‘ala aalihi washahbihi ajma’in.

Akhir-akhir ini budidaya jual beli tokek (baca: cicak besar) yang bernilai ratusan juta rupiah sedang ramai-ramainya diperbincangkan di kalangan publik. Beritanya tokek ini diyakini sebagai obat alternatif menyembuhkan penyakit HIV AIDS. Sekilas bila dipandang budidaya jual beli tokek ini cukup menjanjikan bagi pebisnisnya. Bayangkan dalam waktu singkat dapat menghasilkan ratusan juta rupiah dan kaya mendadak. Namun ironinya, jarang sekali yang mempertanyakan tentang hukum syari’atnya. Tentunya bagi seorang muslim sudah selayaknya mempertanyakan sesuatu yang ia tidak memiliki ilmu (pengetahuan) tentangnya. Terlebih lagi khususnya dalam bab mu’amalah jual beli. Bisnis jual beli tokek telah merebak di kalangan publik, lantas bagaimanakah pandangan syari’at dalam bisnis jual beli tokek ini?

Para ulama tidak memperbolehkan bisnis jual beli tokek ini ; seperti yang dikemukakan di dalam madzhab Al Hanafiyyah, mereka sepakat bahwa jual beli seperti ular, kalajengking dan cicak/tokek tidak diperbolehkan (Badai’ Ash Shanai’ fii Tartiibi Asy Syara-i’ 11/99), (Tabyiin Al Haqa-iq Syarah Kanzud Daqa-iq 10/452)

Demikian pula madzhab Asy Syafi’iyyah mengemukakan bahwa ;  “Tidak boleh membeli dan menjual (tokek). Dan tidak ada harganya bagi orang yang membunuhnya, karena (tokek itu) tidak ada makna (kandungan) manfaatnya baik ketika ia hidup ataupun dibunuh. Adapun harganya seperti memakan harta yang batil”.  (Al Haawi fii Fiqhi Asy Syafi’i Al Ma-wardi (Jilid 5/ hal 381)

Bahkan Nabi menganjurkan untuk membunuh cicak, sebagaimana yang datang dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu’anhu berkata, Rasulullah saw bersabda :

من قتل وزغًا فى أول ضربة كتبت له مائة حسنة ومن قتلها فى الضربة الثانية فله كذا وكذا حسنة لدون الأولى وإن قتلها فى الضربة الثالثة فله كذا وكذا حسنة لدون الثانية .

“Barang siapa yang membunuh cicak dengan sekali pukul, maka ia mendapatkan pahala seratus kebaikan, dan bila ia membunuhnya pada pukulan kedua, maka ia mendapatkan pahala kurang dari itu, dan bila pada pukulan ketiga, maka ia mendapatkan pahala kurang dari itu.”

(HR. Ahmad 2/355, no 8644, Muslim 4/1758, no 2240, Abu Dawud 4/366, no 5263, Tirmidzi 4/76, no 1482, dan ia (Tirmidzi) mengatakan : Hasan shohih. Ibnu Majah 2/1076, no 3229, dan di riwayatkan juga oleh Al Baihaqi 2/267 no 3254)

Berkata An Nawawi : Hadits ini mengandung anjuran untuk bersegera membunuh (cicak), memberikan perhatian padanya, dan semangat untuk membunuhnya pada pukulan pertama, karena jika ia ingin memukulnya dengan beberapa pukulan terkadang pukulan-pukulan tadi menghalau kematiannya (secara cepat). (Syarah Muslim 14/236)

Dan diriwayatkan dari ‘Aamir bin Sa’ad dari ayahnya bahwasanya Nabi shallallahu’alaihi wasallam memerintahkan untuk membunuh cicak dan menamainya dengan Fuwaisiqa”. (HR. Muslim (7/42) 5981, dan Abu Daud (2/788) 5262).

Berkata Syaikh Al ‘Utsaimin rahimahullah : “Walhasil, Nabi shallallahu’alahi wasallam menyuruh untuk membunuh cicak, dan beliau (Nabi shallallahu’alaihi wasallam) bersabda : “Sesungguhnya Dahulu cicak itu meniup-niup (api agar semakin berkobar membakar-pen) nabi Ibrahim ‘alaihissalam”. Maha Suci Allah! Serangga yang lemah ini mampu meniup-niup api atas ibrahim! Oleh karena itu kita membunuhnya berdasarkan perintah Allah Ta’ala dan dalam rangka memberikan pertolongan kepada bapak kita Ibrahim ‘alaihissholatu wassalam, karena (cicak tersebut) meniup-niup api atas (nabi Ibrahim). (Liqa-ul Babil Maftuuh) kaset no 218 Side 1).

Perkataan Para Ulama Tentang Membunuh Cicak (Tokek)

Berkata Abu Umar bin Abdil Bar : “Para ulama telah sepakat tentang bolehnya membunuh tikus di tanah halal dan haram (kota suci Makkah), kalajengking dan cicak”.  (Al Istidzkar 4/156, Fathul Bari 4/41)

Menurut madzhab Al Hanafiyah : “Boleh membunuh cicak, dan tidak mengapa padanya”. (Al Hidayah 1/165, Al Lubab fii Syarhil Kitab 1/104)

Menurut madzhab Syafi’iyyah dan Hanabilah : “bahwasanya dianjurkan untuk membunuh (cicak) di tanah halal dan haram”. (Al Majmu’ 7/315, Al Inshaf 6/225, Al Muhalla 7/239)

Dan ini merupakan madzhab ‘Aisyah dan datang dari jalan Waki’, berkata Ibrahim bin Naafi’ ; Aku bertanya kepada ‘Atho, apakah boleh membunuh cicak di negeri Al Haram? Ia berkata : tidak mengapa, dan tidak ada dari kalangan para sahabat yang menyelisihi mereka”. (Al Muhalla 7/244)

Berdasarkan penjelasan di atas menunjukkan bahwa memperjualbelikan tokek tidak diperbolehkan, karena anjuran yang datang dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam adalah membunuhnya. Dan tidak dibedakan baik tanah halal ataupun tanah haram, baik ketika sedang berihram atau tidak.

Dan Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

إنَّ الله إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيءٍ حَرَّمَ عَلَيهِمْ ثَمَنَهُ

“Sesungguhnya jika Allah mengharamkan suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia akan mengharamkan harganya.” (HR. Ahmad: 1/247, 322 dan Abu Dawud no. 3488)

Inilah penjelasan singkat yang bisa kami suguhkan tentang hukum budidaya jual beli tokek. Wal ilmu ‘indallah.

Kontributor : Abu Abdirrahman Abdul Aziz

http://atsarussalaf.wordpress.com/2010/05/12/hukum-jual-beli-tokek/

Hukum Jual Beli Valuta

Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin

Transaksi jual beli valuta (mata uang) disebut sharf dan sharf ini harus ada at Taqabudh (barang yang masih dipegang) saat majelis akad. Bila at Taqabudh ini telah terjadi di majelis akad maka hal tersebut tidak apa-apa hukumnya.
Dalam arti, bahwa jika seseorang menukar mata uang Riyal Saudi dengan Dollar Amerika, maka hal ini tidak apa-apa sekalipun dia ingin mendapatkan keuntungan nantinya akan tetapi dengan syarat dia mengambil dollar yang dibeli dan memberikan Riyal Saudi yang dijual.
Sedangkan bila tanpa at Taqabudh, maka hal itu tidak sah dan termasuk ke dalam riba nasiah.
[Kitab ad Da’wah, edisi 5, dari fatwa Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, Jilid 2 hal. 40]

Oleh : Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Hal itu tidak apa-apa, yakni bila seseorang membeli dollar atau mata uang lainnya lalu menyimpannya kemudian menjualnya lagi bila nilai tukarnya naik, tidak apa-apa asalkan dia membelinya dari tangan ke tangan (diserahterimakan secara langsung), bukan secara nasiah (tempo).

Membeli dollar dengan Riyal Saudi atau Dinar Irak haruslah dari tangan ke tangan, ketentuan pada mata uang ini sama seperti membeli emas dengan perak yaitu harus dari tangan ke tangan.  Wallahul musta’an.

(Fatawa Islamiyyah, dari fatwa Syaikh Ibn Baz, Jilid II, hal. 364)

http://atsarussalaf.wordpress.com/2010/03/29/hukum-jual-beli-valuta-2/

Kajian Audio: Larangan jual beli buah-buahan sampai layak kematangannya

B10 Larangan jual beli buah-buahan sampai layak kematangannya

Tanggal Upload : 09 Januari 2010
Kategori : Fikih Jual Beli
Kitab : Umdatul Ahkam
Ukuran File : 15,4 Mb
Penceramah : Al-Ustadz Abdul Muthi Al-Maidani

Nama file : JB10_Larangan_Jual_Beli_Buah-buahan_Sampai_Layak_Matangnya.WAV / Download: 192x
Dengan mendownload file ini saya menyatakan setuju atas syarat dan ketentuan
Download File

Deskripsi Singkat:

- Apakah cukup untuk bolehnya menjual buah diatas pohon dengan masaknya salah satu jenis dari jenis-jenis buah tersebut untuk menjual semua jenisnya, artinya kalau didapatkan dalam sebuah kebun sebuah buah dimana buah ini punya beberapa jenis, misalnya kurma (karena kurma itu ada beberapa jenis), apakah dengan matangnya satu jenis dari yang ada dikebun itu boleh untuk menjual semua jenis kurma yang ada dikebun itu, maka jawabannya adalah diperbolehkan dengan syarat bahwa kematangan antara satu jenis dengan jenis lainnya tidak memakan waktu yang panjang.
- Apakah kematangan satu model buah sudah mencakup model buah yang lainnya maka jawaban mayoritas ulama adalah dengan matangnya satu model buah tidaklah menjadi kematangan model buah yang lainnya, misalnya pada sebuah kebun ada kurma, anggur dan lainnya, maka matangnya kurma tidak menjadi pertanda matangnya model buah yang lainnya dan tidak boleh menjual model buah yang lain.

Penjelasan lebih detail, silahkan download file audionya

http://www.muslim-audio.org/show.php?tipe=file&id=240

Hukum Menjual Barang Secara Kredit, Sementara Barang Tersebut Belum Menjadi Milik si Penjual

Hukum Menjual Barang Secara Kredit, Sementara Barang Tersebut Belum Menjadi Milik si Penjual

Oleh : Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Perlu dicermati bahwa ada sebagian perusahaan yang bila seseorang datang untuk membeli suatu keperluan seperti peralatan rumah tangga, mobil, rumah dan sebagainya, ia membelikan keperluan tersebut kemudian menjualnya kepada orang tersebut secara kredit plus bunga darinya padahal barang tersebut belum menjadi milik perusahaan itu. Atau trik lainnya, perusahaan tadi menyuruh orang tersebut membelinya sendiri kemudian ia membayarkan harganya terlebih dahulu berdasarkan kwitansi lalu mengambil bunga dari orang ini, bagaimana hukum jual-beli seperti ini?

Jawaban
Sebagaimana telah diketahui, bahwa siapa saja yang meminjam sejumlah 100.000 riyal, misalnya, untuk kemudian melunasinya secara angsuran (kredit) plus 8% untuk setiap angsurannya dan presentase ini semakin bertambah atau bisa juga tidak bertambah manakala temponya diperpanjang (jatuh tempo), maka ini adalah bagian dari riba, yaitu Riba Nasi’ah dan Fadhl. Hal ini semakin buruk manakala persentase tersebut semakin bertambah bila temponya diperpanjang, dan ini adalah riba Jahiliyah yang telah dilansir oleh Allah dalam firmanNya.

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertawakalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Dan peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang kafir. Dan ta’atilah Allah dan Rasul, supaya kamu diberi rahmat” (Ali-Imran : 130-132)

Seperti telah diketahui bawha pengelabuan (menyiasati secara licik) terhadap transaksi seperti ini sama artinya mengelabui hal-hal yang diharamkan oleh Allah, berbuat makar dan berkhianat terhadap Dzat Yang Maha Mengetahui pandangan mata yang khianat (pandangan yang terlarang seperti melihat kepada wanita bukan mahram, -pent) dan apa yang disembunyikan oleh hati.

Demikian pula, bahwa mengelabui hal-hal yang diharamkan oleh Allah tidak akan dapat menjadikannya halal hanya sekedar lahiriyahnya saja yang halal sementara tujuannya haram. Mengelabui hal-hal yang diharamkan oleh Allah ini hanya akan menjadikannya bertambah buruk, karena si pelakunya telah terjatuh kedalam dua larangan.

Pertama : Menipu, makar dan mempermainkan hukum-hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Kedua : Kerusakan yang ditimbulkan oleh sesuatu yang diharamkan dan didapat dengan cara pengelabuan tersebut, sebab akibat dari pengelabuan itu berarti kerusakan tersebut menjadi semakin terealisir. Sebagaimana dimaklumi, bahwa mengelabui hal-hal yang diharamkan oleh Allah berarti keterjerumusan ke dalam hal yang telah dilakukan oleh orang-orang Yahudi. Dengan begitu, si pelakunya berarti telah menyerupai mereka dalam hal itu. Oleh karenanya pula, dalam sebuah hadits disebutkan.

“Janganlah kamu melakukan dosa sebagaimana dosa yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi sehingga (karenanya) kamu menghalalkan apa-apa yang telah diharamkan oleh Allah (sekalipun) dengan serendah-rendah (bentuk) siasat licik” (Ibnu Baththah dalam kitabnya Ibthalul Hiyal hal. 24, lihat juga Irwa’ul Ghalil 1535)

Sebagaimana dimaklumi oleh orang yang mau merenung dan dapat melepaskan dirinya dari kungkungan hawa nafsu, bahwa siapa yang mengatakan kepada seseorang yang ingin membeli mobil, “pergilah ke pameran mobil dan pilihlah mobil yang adan inginkan, saya akan membelinya dari pameran mobil itu kemudian menjualnya kepada anda dengan penangguhan secara kredit”, atau mengatakan kepada seseorang yang ingin membeli tanah, “pergilah ke pemilik usaha property dan pilihlah tanah yang anda inginkan, saya akan membeli darinya kemudian menjualnya kepada anda dengan penangguhan secara kredit”.

Atau dia mengatakan kepada orang yang ingin mendirikan bangunan dan membutuhkan besi, “pergilah ke toko alat-alat bangunan (material) si fulan dan pilihlah jenis besi yang anda sukai, saya akan membelinya kemudian menjualnya kepada anda dengan penangguhan secara kredit”. Atau mengatakan kepada orang yang sama tetapi membutuhkan semen, “pergilah ke toko alat-alat bangunan si fulan dan pilihlah jenis semen yang anda inginkan, saya akan membelinya kemudian menjualnya kepada anda dengan penangguhan secara kredit”.

Saya tegaskan, sebagaimana telah diketahui oleh orang yang mau merenung, bersikap adil (obyektif) dan dapat melepaskan dirinya dari kungkungan hawa nafsu, bahwa transaksi seperti ini adalah termasuk pengelabuan terhadap riba. Hal ini, karena pedagang yang membeli barang tadi, dari semula tidak bermaksud untuk membelinya dan tidak pernah terpikirkan di otaknya untuk membelinya. Demikian pula, dia tidak pernah membelinya untuk si pencari barang tersebut karena ingin berbuat baik kepadanya, tetapi dia membelinya karena tergiur oleh nilai tambah yang didapatnya dari proses penangguhan (kredit) tersebut. Oleh karena itulah, setiap kali tempo diperpanjang, maka bertambah pula prosentase bunganya.

Sebenarnya hal ini sama seperti ucapan seseorang, “Saya pinjamkan kepadamu harga dari semua barang-barang ini plus ribanya sebagai imbalan dari penangguhan (kredit) akan tetapi saya juga akan memasukkan barang di sela kedua hal tersebut”. Dalam hal ini, telah terdapat riwayat yang shahih dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu bawhasanya dia pernah ditanyai tentang seorang yang menjual sutera dari orang lain seharga seratus kemudian menjulannya seharga lima puluh? Beliau menjawab, “itu sama saja dengan beberapa dirham plus beberapa dirham secara berlebih (riba) termasuk di sela-sela keduanya sutera tersebut”.

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata dalam kitab Tahdzibus Sunan (5/103), “Pengharaman terhadap riba seperti ini adalah berdasarkan makan (esensi) dan hakikat (substansi)nya, sehingga ia tidak akan surut berlaku dikarenakan perubahan nama dalam teknis penjualannya”. selesai ucapan beliau

Bila membandingkan antara masalah jual-beli Inah dengan masalah tersebut, anda akan mendapatkan hukum masalah tersebut lebih dekat kepada pengelabuan terhadap riba ada sebagian gambaran yang ada dalam masalah Inah, sebab Inah tersebut sebagaimana yang dikatakan oleh para ahli fikih bahwa (gambarannya) ; seorang menjual barang kepada seseorang dengan harga tangguh (kredit) kemudian membeli lagi darinya secara cash (kontan) dengan harga yang kurang dari itu padahal ketika menjualnya,si penjual terkadang tidak berniat untuk membelinya. Sekalipun demikian, hal itu tetap haram baginya. Ucapan si penjual yang suka mengelabui, “saya tidak memaksanya untuk mengambil barang yang telah saya belikan untuknya”, tidaklah dapat mentolerir (kebolehan) transaksi seperti ini.

Hal tersebut, karena sebagaimana telah diketahui bahwa seorang pembeli tidak mencari barang tersebut kecuali karena dia memang membutuhkannya dan dia tidak akan membatalkan niat untuk membelinya. Tentunya, kita tidak pernah mendengar ada seseorang yang membeli barang-barang dengan cara seperti itu (secara kredit) membatalkan niatnya untuk membelinya sebab seorang pedagang yang suka mengelabui seperti itu sudah mempertimbangkan untung ruginya bagi dirinya dengan mengetahui pasti bahwa si pembeli tersebut tidak akan membatalkan niatnya, kecuali bila dia mendapatkan cacat pada barang tersebut atau criteria yang disebutkan kepadanya ternyata kurang.

Jika ada yang mengatakan, “Bilamana tindakan seperti ini termasuk pengelabuan untuk melakukan riba, apakah ada jalan lain yang dapat ditempuh sehingga tindakan seperti ini dapat bermanfaat tanpa harus melakukan pengelabuan terhadap riba?”

Jawabannya, sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala berkat hikmah dan rahmatNya tidak pernah mengunci pintu-pintu maslahat bagi para hambaNya. Jadi, bila dia mengharamkan sesuatu atas mereka karena terdapat kemudharatannya, maka Dia akan membukakan pintu-pintu bagi mereka yang mencakup semua maslahat tanpa menimbulkan kemudharatan.

Jalan yang terbebas dari tindakan seperti itu adalah dengan adanya barang-barang tersebut pada si pedagang, lalu dia menjualnya kepada para pembeli dengan harga tangguh (kredit), sekalipun dengan tambahan harga atas harga kontan (cash).

Saya kira, tidak ada pedagang besar (konglomerat) yang tidak mampu membeli barang-barang yang dia lihat prosfektif untuk diserbu para konsumen untuk kemudian menjualnya dengan harga yang dia tentukan sendiri. Dengan demikian, dia akan mendapatkan keuntungan yang dia inginkan plus terbebas dari tindakan pengelabuan untuk melakukan riba. Bahkan barangkali dia malah mendapatkan pahala di akhirat kelak bila diniatkan untuk memberikan kemudahan kepada orang-orang yang tidak mampu membelinya dengan harga kontan (cash). Bukankah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah besabda.

“Artinya : Sesungguhnya semua perbuatan itu tergantung kepada niatnya dan sesungguhnya setiap orang tergantung kepada apa yang dia niatkan” [Hadits Riwayat Al-Bukhari, kitab Bad’il Wahyi (1), Muslim, kitab Al-Imarah (1907)]

Terkait dengan apa yang disinggung oleh si penanya bahwa perusahaan tersebut membebankan kepada pembeli agar membeli barang yang diinginkan ; jika melalui hak itu, ia (perusahaan tersebut) ingin agar si pembeli tersebut menjadi perantaranya, maka inilah masalah yang telah kita bicarakan di atas. Dan jika yang diinginkan oleh perusahaan tersebut adalah membeli barang tersebut untuk kepentingan sendiri, maka ini namanya Qardlun Jarra Naf’an (pinjaman yang diembel-embeli tambahan). Dan ini tidak ada masalah lagi bahwa ia adalah jelas-jelas riba.

Sumber : Fatawa Mu’ashirah hal. 47-52.

http://atsarussalaf.wordpress.com/2010/03/17/menjual-barang-secara-kredit-sementara-barang-tersebut-belum-menjadi-milik-si-penjual/

Hukum Membeli Tanah dan Kendaraan dari Bank

Fatwa Lajnah Daimah Tentang Hukum Membeli Kendaraan dan Tanah dari Bank Alhamdulillah doa dan keselamatan atas Nabi Muhammad dan tidak ada nabi setelahnya. Wa ba’ad :

Komisi Tetap untuk Bahasan-bahasan Ilmiah dan Fatwa Saudi Arabia telah menelaah surat yang sampai kepada Samahatul Muftil’Am dari seorang penanya, yanitu Faishal Abdul Hafizh At Thabary, dan disampaikan kepada Lajnah melalui kesekretariatan umum Hai’ah Kibaril Ulama (Dewan Ulama Besar) no 1509 tanggal 1/3/1420 H.

Read the rest of this entry »

Kajian Audio: Jual beli al-musharrat dilarang didalam islam

JB09 Jual beli al-musharrat dilarang didalam islam karena didalamnya terdapat penipuan, memperdaya dan pengkaburan atas si pembeli

Tanggal Upload : 03 Desember 2009
Kategori : Fikih Jual Beli
Kitab : Umdatul Ahkam
Ukuran File : 18,2 Mb
Penceramah : Al-Ustadz Abdul Muthi Al-Maidani

Nama file : JB09_Larangan_Jual_Beli_Al-Musharrat.WAV

Read the rest of this entry »

Jual Beli Dua Harga

Tanya:
Assalamualaikum warohmatullah.
org tua ana mmpnyai toko konveksi yg Alhamdulillah cukup besar.
kami dlm mmbri hrg trhdp langanan kami sring brbeda trgntng dr lggn itu sndiri.
1. lggnan yg hanya mmbeli u/ diri sndiri kmi kasih hrga eceran.
2. Lggan yg ngmbil grosir dn u/ d jual kmbali kami kasih hrg special (hrg mrh)
3. Lgn yg ngmbil sedikit tp u/ jual lg, kmi ksih hrg agak mhl sdikit dr lggn yg k 2.
4. Lgn yg ngmbil bnx tp hnya u/ pribadi kmi ksh hrg lebh mhl dr lgn yg k 3.
Prtnyaanya: apa cra jual beli sprti d atas trmasuk yg d bolehkn ato trmsk jual beli yg d hrmkn ?
dn apakh ini trmsk riba.?
Jazakumullahu khairan.
“olfah” olfahazzahra@yahoo.co.id

Jawab:

Read the rest of this entry »

Jual Beli Dengan Cara Kredit

Jual Beli Dengan Cara Kredit

Jual Beli Dengan Cara Kredit

Kredit dalam pengertian bahasa Indonesia adalah cara penjualan barang dengan pembayaran tidak secara tunai (pembayaran ditangguhkan atau diangsur).
Pengertian ini mempunyai cakupan yang luas dalam fiqh Mu’amalat bentuknya bisa dikatagorikan dalam pengertian kredit menurut bahasa Indonesia.

Masalah-masalah itu adalah:
1.    Jual beli secara taqsith.
2.    Jual beli dengan cara Al-‘Inah.
3.    Masalah At-Tawarruq.
4.    Bai’ul Murabah lil Amiri bisy Syira` (Jual beli keuntungan bagi yang meminta pembelian).
5.    Al-Ijar Al-Muntahi bit tamlik (penyewaan yang berakhir dengan kepemilikan).
Karena pentingnya masalah jual beli dengan cara kredit, dan karena telah mewarnai banyak aspek mu’amalat serta kaburnya masalah ini bagi kalangan kaum muslimin, maka kami akan mencoba mengetengahkan kepada para pembaca pembahasan ini dengan harapan dapat menguak banyak tirai dan menperjelas seluruh sisi masalah ini. Wallahul Musta’an Wa ‘Alaihit Tuklan.

Read the rest of this entry »

Adakah Riba Dalam Jual Beli Hewan?

Adakah Riba Dalam Jual Beli Hewan?

Mufti: Al Lajnah Ad Daa`imah

Pertanyaan:

Saya membeli 30 ekor kambing dengan harga per ekor: 1 ekor kambing plus 100 riyal. Yang seratus riyal tunai. Sedangkan kambingnya dibayarkan setelah tempo 7 tahun. Namun muncul keraguan dalam hati saya tentang jual beli tersebut. Maka saya mohon kepada Allah, kemudian kepada dewan fatwa untuk memberi fatwa kepada saya. Semoga Allah menjaga kalian.

Read the rest of this entry »

Kajian: Praktek Jual Beli Sesuai Syariat

Aktifitas jual beli, perniagaan, atau perdagangan adalah satu dari sekian banyak bentuk mencari uang dan merupakan mata pencarian yang paling banyak digeluti manusia dari dulu hingga sekarang.

Kehalalan praktik jual beli tidaklah diragukan lagi sebagaimana telah ditetapkan oleh Allah Ta’ala dalam al-Quran.

وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah menghalalkan Jual-beli dan mengharamkan Riba”. (QS. AlBaqarah/2: 275)

Read the rest of this entry »