B10 Larangan jual beli buah-buahan sampai layak kematangannya
| Tanggal Upload | : | 09 Januari 2010 |
| Kategori | : | Fikih Jual Beli |
| Kitab | : | Umdatul Ahkam |
| Ukuran File | : | 15,4 Mb |
| Penceramah | : | Al-Ustadz Abdul Muthi Al-Maidani |
Dengan mendownload file ini saya menyatakan setuju atas syarat dan ketentuan

Deskripsi Singkat:
- Apakah cukup untuk bolehnya menjual buah diatas pohon dengan masaknya salah satu jenis dari jenis-jenis buah tersebut untuk menjual semua jenisnya, artinya kalau didapatkan dalam sebuah kebun sebuah buah dimana buah ini punya beberapa jenis, misalnya kurma (karena kurma itu ada beberapa jenis), apakah dengan matangnya satu jenis dari yang ada dikebun itu boleh untuk menjual semua jenis kurma yang ada dikebun itu, maka jawabannya adalah diperbolehkan dengan syarat bahwa kematangan antara satu jenis dengan jenis lainnya tidak memakan waktu yang panjang.
- Apakah kematangan satu model buah sudah mencakup model buah yang lainnya maka jawaban mayoritas ulama adalah dengan matangnya satu model buah tidaklah menjadi kematangan model buah yang lainnya, misalnya pada sebuah kebun ada kurma, anggur dan lainnya, maka matangnya kurma tidak menjadi pertanda matangnya model buah yang lainnya dan tidak boleh menjual model buah yang lain.
Penjelasan lebih detail, silahkan download file audionya
http://www.muslim-audio.org/show.php?tipe=file&id=240
Popularity: 18% [?]
