makanan Archive

Hukum beberapa jenis makanan

Bismillah

Afwan Ustadz ana memiliki beberapa pertanyaan yg berkatitan dengan makanan :
1. Bagaimana hukum memakan makanan yang disajikan di Restoran/hotel yg menggunakan manajemen barat yang kokinya sebagian berasal dari barat dan menggunakan gaya memasak ala barat yang sebagian dimasak menggunakan anggur/alkohol?
2. Bagaimana hukum memakan daging2 impor atau kornet dari negara kafir?
3. Bagaimana hukum makanan halal yang disajikan bersamaan dengan makanan haram (misalnya makanan masakan babi) karena dikawatirkan dimasak dengan alat yang sama?
4. Apakah diperbolehkan/ dianjurkan kita bertanya/meneliti sebuah makanan produk olahan barat jika kita ragu2 tentang hukum makanan tersebut? (misal bertanya kepada juru masaknya ttg bahan atau cara memasaknya)?
5. Bagaimana hukum memakan makanan dari perayaan bid’ah atau ma’siyat.
seperti makanan pembagian perayaan natal, ulang tahun, perayaaan kematian
dll, &  apakah kita dianjurkan/diwajibk an untuk menolaknya?
6. Bolehkah kita menerima pesanan/order pembuatan makanan yang akan digunakan untuk perayaan acara2 kaum kafir (sperti pernikahan orang kafir, natal, dll)?

Jazakalloh khoiron

Jawaban Al-Ustadz Dzulqornain

Read the rest of this entry »

Kriteria Makanan yang Halal (3 -selesai)

Kriteria Makanan yang Halal (3 -selesai)

Hukum Beberapa Jenis Makanan

Berikut kelanjutannya:
14.    Gajah.
Madzhab jumhur ulama menyatakan bahwa dia termasuk ke dalam kategori hewan buas yang bertaring. Dan inilah yang dikuatkan oleh Imam Ibnu ‘Abdil Barr, Al-Qurthuby, Ibnu Qudamah, dan Imam An-Nawawy -rahimahumullah-.

15.    Musang (arab: tsa’lab)
Halal, karena walaupun bertaring hanya saja dia tidak mempertakuti dan memangsa manusia atau hewan lainnya dengan taringnya dan dia juga termasuk dari hewan yang baik (arab: thoyyib). Ini merupakan madzhab Malikiyah, Asy-Syafi’iyah, dan salah satu dari dua riwayat dari Imam Ahmad.
[Mughniyul Muhtaj (4/299), Al-Muqni' (3/528), dan Asy-Syarhul Kabir (11/67)]

Read the rest of this entry »

Kriteria Makanan yang Halal (2)

Kriteria Makanan yang Halal (2)

Hukum Beberapa Jenis Makanan

Setelah memahami ketiga pendahuluan di atas, maka berikut penyebutan satu persatu makanan yang dibahas oleh para ulama beserta hukumnya masing-masing:
1.    Bangkai
Bangkai adalah semua hewan yang mati tanpa penyembelihan yang syar’iy dan juga bukan hasil perburuan.
Allah -Subhanahu wa Ta’ala- menyatakan dalam firman-Nya:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya”. (QS. Al-Ma`idah: 3)

Read the rest of this entry »

Kriteria Makanan yang Halal (1)

Kriteria Makanan yang Halal (1)

Pendahuluan

Termasuk di antara keluasan dan kemudahan dalam syari’at Islam, Allah -Subhanahu wa Ta’ala- menghalalkan semua makanan[1] yang mengandung maslahat dan manfaat, baik yang kembalinya kepada ruh maupun jasad, baik kepada individu maupun masyarakat. Demikian pula sebaliknya Allah mengharamkan semua makanan yang memudhorotkan atau yang mudhorotnya lebih besar daripada manfaatnya. Hal ini tidak lain untuk menjaga kesucian dan kebaikan hati, akal, ruh, dan jasad, yang mana baik atau buruknya keempat perkara ini sangat ditentukan -setelah hidayah dari Allah- dengan makanan yang masuk ke dalam tubuh manusia yang kemudian akan berubah menjadi darah dan daging sebagai unsur penyusun hati dan jasadnya. Karenanya Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- pernah bersabda:

أَيُّمَا لَحْمٍ نَبَتَ مِنَ الْحَرَامِ فَالنَّارُ أَوْلَى لَهُ

“Daging mana saja yang tumbuh dari sesuatu yang haram maka neraka lebih pantas untuknya”.

Read the rest of this entry »

Catering boleh atau tidak

Catering boleh atau tidak

PERTANYAAN
Bismillah,

Ustadz saya seorang karyawan pabrik, di pabrik kami mendapatkan jatah makan siang catering. Namun belakangan ini, kami mengetahui bahwa Pengusaha Catering yang menyuplai catering ke pabrik, melakukan pencurian listrik. Dia mencuri Listrik untuk usaha Cateringnya. Yang saya Tanyakan : Apa Nasehat Ustadz, Apakah kami tetap memakan Catering jatah makan siang kami, ataukah tidak???.

Jazakumullohu Khoiron

Read the rest of this entry »