Jawab :
Bekerja di bank-bank riba hukumnya haram karena termasuk membantu amalan riba. Dan ini termasuk golongan yang mendapatkan laknat, sebagaimana yang telah dikhabarkan oleh Rasulullah ‘alaihisshalaatu wasallam yang artinya : “Terlaknat orang-orang yang memakan riba, yang mewakilinya, yang menyaksikannya, dan pencatatnya. Mereka semua sama.” Apabila tidak termasuk golongan yang membantu, tetapi dia ridho dan menyetujui perbuatan riba tersebut, maka tidak boleh.
Read the rest of this entry »
