HUKUM MENABUNG DI BANK RIBAWI

Seseorang memiliki sejumlah uang dan menyimpannya di bank demi keamanan hartanya dan agar bisa menunaikan zakatnya bila telah berlalu satu haul. Bolehkah hal yang seperti ini? Berikanlah penjelasan kepada kami. Jazakumullah khairan.

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjawab:

Read the rest of this entry »