Penjualan Dengan Tempo Waktu

Penjualan Dengan Tempo Waktu

Mufti: Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rohimahullaahu ta’aalaa.

Pertanyaan:

Saya adalah seorang penjual sayur mayur. Saya berjualan dengan tempo waktu, yaitu sampai akhir bulan. Oleh karenanya saya menaikkan harga barang dengan besar yang tidak seberapa setara dengan penjualan dengan tempo waktu tersebut. Bagaimanakah hukumnya?

Read the rest of this entry »