Bolehkah Seorang Muslim Mewarisi Harta Orang Tuanya yang Kafir?

Asy-Syaikh Abdullah bin Mar’i hafizhohullah ditanya: Apakah boleh seorang anak yang muslim memanfaatkan harta ayahnya yang kafir sepeninggalnya, sedangkan ayahnya tidak mempunyai pewaris?

Maka beliau menjawab:

Read the rest of this entry »