Oleh: Syaikh Muhammad Ali Farkus hafizhohullaah
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Sholawat dan salam atas seorang yang telah Allah utus sebagai rahmat bagi alam semesta, juga atas keluarganya, sahabat-sahabatnya dan saudara-saudaranya hingga hari pembalasan. Amma ba’du:
Maka ketahuilah bahwasanya berdagang itu merupakan jenis mata pencaharian yang paling utama. Dan Rasulullah shollallahu’alayhiwasallam juga pernah berdagang sebelum beliau diangkat menjadi nabi. Sejumlah besar Sahabat rodhiyallaahu’anhum juga menjadikan berdagang sebagai pekerjaan mereka. Di antara mereka adalah sebagian besar dari sepuluh orang yang dikabarkan akan masuk surga. Dan para ulama telah bersepakat bahwa hukum asal berdagang dan mata pencaharian yang lain adalah halal. Namun tidak semua bentuk perdagangan dibolehkan. Oleh karena itu seorang pedagang harus memberikan perhatian yang cukup terhadap ilmu tentang hukum-hukum syar’iy yang berkaitan dengan fiqh mu’amalah maaliyyah. Dan mempelajari hukum-hukumnya merupakan syarta perlu dan mesti untuk menjalankan usaha dagangnya. Agar si pedangan tidak terjerembab dalam hal-hal yang diharamkan sedang ia tidak tahu, dan dari sisi lain, supaya ia mengetahui sejauh apa bahayanya melakukan perkara-perkara yang dilarang dan diharamkan, sehingga ia dapat menjauhinya dan bertakwa kepada Allah terhadap perkara-perkara tersebut.
Read the rest of this entry »
