Mufti: Asy Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rohimahullaah
Pertanyaan:
Kalau saya membeli sebuah mobil secara kontan. Dan saya telah membayar harganya, kemudian pembayaran tersebut dicatat dalam nota showroom, apakah itu mencukupi untuk serah terima atau harus dengan prosedur pemindahan kepemilikan berupa formulir dari kepolisian, mengingat bahwa saya berniat untuk menjual mobil tersebut?
Read the rest of this entry »
