
Bismillah.
Ustadz, saya ingin menanyakan suatu profesi yang berhubungan dengan merketing atau promosi suatu produk, dimana dalam promosi tersebut melakukan strategi merketing seperti:
- Memberikan sejumlah uang
- Memberikan bingkisan berupa buah, kue, dll kepada customer / pelanggan dengan tujuan pelanggan tersebut membeli produk yang kita promosikan tersebut.
Bagaimanakah hukumnya profesi tersebut menurut syariat?
Mohon nasehat Ustadz dalam masalah ini.
Atas perhatiannya saya ucapkan jazakumullah khoiron.
From: rudy siswanto rsisxxxxx@yahoo.com
Jawaban Al-Ustadz Dzulqornain Abu Muhammad
Read the rest of this entry »
Popularity: unranked [?]
