Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: Kita banyak membaca
seputar adanya beberapa perusahaan leasing (perkreditan) melalui
beberapa surat kabar dan kita juga mendengar hal itu melalui
orang-orang (dari mulut ke mulut). Apakah boleh berinteraksi dengan
perusahaan-perusahaan tersebut dan memanfaatkan jasa layanannya?
Jawaban Read the rest of this entry »
Kita harus mengetahui lebih dahulu apa yang dimaksud dengan
perusahaan-perusahaan perkreditan; apakah yang dimaksud adalah
penjualan secara kredit atau apa? Jika yang dimaksud adalah penjualan
dengan kredit, maka penjualan secara tangguh adalah dibolehkan
berdasarkan makna zhahir Al-Qur’an dan dalil yang jelas dari As-Sunnah.
Mengenai hal itu, dalam Al-Qur’an Allah berfirman.
