Oleh: Ust. Abu Muawiah Hammad
Tanya:
Ustadz bagaimana hukum pegadaian syariah yang sekarang berkembang ditengah-tengah masyarakat? Terus bagaimanakah sebenarnya sistem pergadaian yang sesuai dengan syar’i.Mohon dicantumkan juga dgn semua dalil2 yang lengkap dan shohih, yang berkenaan dengan hukum pergadaian ini. Jazzakallohu khoiro
“abu abdillaah” <abuabdillaah15@yahoo.com>
Jawab: Read the rest of this entry »
Wa’alaikumussalam waRahmatullaahi waBarakaatuh,
Berikut beberapa ketentuan umum dalam muamalah gadai atau dalam fiqh disebut dengan nama ar-rahn:
1- Barang gadai bukanlah sesuatu yang harus ada dalam hutang piutang, dia hanya diadakan dengan kesepakatan kedua belah pihak, misalnya jika pemilik uang khawatir uangnya tidak atau susah untuk dikembalikan. Jadi, barang gadai itu hanya sebagai penegas dan penjamin bahwa peminjam akan mengembalikan uang yang akan dia pinjam. Karenanya jika dia telah membayar utangnya maka barang tersebut kembali ke tangannya.
