At-Tawarruq adalah jika seseorang membeli barang dari seorang penjual dengan harga kredit lalu ia menjual barang tersebut secara kontan kepada pihak ketiga selain dari penjual.
Dinamakan dengan nama At-Tawarruq dari kalimat waraqoh yaitu lembaran uang, sebab pembeli yang merupakan pihak pertama sebenarnya tidak menginginkan barang tapi yang ia inginkan hanyalah mendapatkan uang sehingga ia bisa lebih leluasa menggunakannya.
Contoh : Sesorang memiliki uang sebesar 1.000.000,- sedangkan ia butuh uang 10.000.000,-, maka ia pun mencicil motor senilai 11.000.000,- dengan panjar 1.000.000,- tersebut. Setelah motor ia pegang, ia menjualnya kepada pihak ketiga selain penjual dengan harga 10.000.000,-.
Read the rest of this entry »
