zakat Archive

Zakat Bangunan, Toko dan Tanah

Zakat Bangunan, Toko dan Tanah

Oleh: Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta

Pertanyaan.
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Saya mempunyai seorang saudara kaya raya. Sebagian hartanya ia investasikan dalam bentuk bangunan, toko dan tanah. Seluruhnya adalah investasi yang profit (menghasilkan). Saya telah menasehatinya agar membayar zakat atas modal harta perniagaannya itu. Ia mengatakan bahwa yang wajib dibayar zakatnya hanyalah uang hasil persewaan investasinya bila telah genap satu tahun. Sementara modal dasarnya tidak perlu dikeluarkan zakatnya. Dan apabila setiap kali menerima uang hasil sewa, langsung dialokasikan untuk biaya operasional bangunan, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya, baik uang hasil penyewaan maupun modal dasarnya. Kecuali bila uang hasil penyewaan itu telah genap satu haul sebelum dialokasikan untuk bangunan. Perlu diketahui bahwa banyak teman-teman saudara saya itu yang melakukan cara serupa. Apakah cara seperti itu Dibenarkan Dienul Islam ? Dan apakah pelakunya tidak terkena dosa ? Dan barang berharga apakah yang tidak wajib dikeluarkan zakatnya, baik modal dasar maupun keuntungannya hingga genap satu tahun ? Apakah ada batasan tertentu dalam masalah ini atau tidak ada perbedaan antara yang banyak dengan yang sedikit ?

Jawaban.
Ada beberapa jenis harta yang dimiliki seorang insan.

Harta yang berupa uang wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nishab dan telah genap satu haul. Harta yang berupa hasil-hasil pertanian, wajib dikeluarkan zakatnya berupa biji-bijian dan buah-buahan pada hari panen. Adapun tanah pertaniannya tidak terkena zakat.

Harta berupa tanah atau bangunan yang disewakan wajib dikeuarkan zakatnya dari hasil uang penyewaannya jika telah genap satu haul dan mencapai nishab. Adapun tanah dan bangunannya tidak terkena zakat.

Sementara harta yang diproyeksikan untuk jual beli baik berupa tanah, bangunan, barang-barang lain, juga wajib dikeluarkan zakatnya bila telah genap satu haul. Dengan catatan hitungan haul keuntungan adalah mengikuti haul modal pokoknya apabila modalnya telah dihitung sebagai nishab.

Harta berupa binatang ternak wajib dikeluarkan zakatnya, jika telah mencapai nishab dan telah genap satu haul. Wallahu waliyut taufiq

[Lajnah Da’imah, Fatawa Az-Zakah, disusun oleh Muhammad Al-Musnad, hal.28-29]

https://atsarussalaf.wordpress.com/2011/09/30/zakat-bangunan-toko-dan-tanah/

Tabel Perhitungan Zakat

بسم الله الرحمن الرحيم


DOWNLOAD: TABEL PERHITUNGAN ZAKAT

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

Sumber: http://nasihatonline.wordpress.com/2010/08/27/tabel-perhitungan-zakat/

Pembahasan Penting Seputar Zakat

بسم الله الرحمن الرحيم

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
الحمد لله وحده، والصلاة والسلام على من لا نبي بعده، وعلى آله وصحبه، أما بعد

Sesungguhnya yang mendorong penulisan risalah ini adalah dalam rangka nasihat dan peringatan tentang kewajiban zakat yang telah disepelekan oleh banyak kaum muslimin, sehingga mereka tidak mengeluarkan zakat sebagaimana tuntunan syari’ah, padahal perkara zakat sangat urgen dan merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima, tidak mungkin tegak bangunan Islam ini kecuali di atasnya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam:

بُني الإسلام على خمس: شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمداً رسول الله وإقام الصلاة وإيتاء الزكاة وصوم رمضان وحج البيت لمن استطاع إليه سبيلا

“Islam dibangun di atas lima rukun, dua kalimat syahadat Laa ilaaha illallah dan Muhammad Rasulullah, menegakkan sholat, mengeluarkan zakat, puasa di bulan Ramadhan dan haji ke baitullah bagi yang mampu.” (Muttafaqun ’alaihi)

Read the rest of this entry »

ZAKAT MAL/HARTA DAN JALUR PENDISTRIBUSIANNYA

ZAKAT MAL/HARTA DAN JALUR PENDISTRIBUSIANNYA

Zakat tidak sah diberikan kecuali kepada 8 golongan yang telah ditentukan syariat. Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berkata kepada seseorang yang datang kepadanya meminta bagian dari zakat, “Apabila engkau termasuk dari 8 golongan tersebut aku berikan.”

Allah Ta’ala berfirman; “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para Mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. At-Taubah: 60)

Dan ia tidak diberikan kecuali kepada mereka yang menggunakannya di jalan ketaatan.

Read the rest of this entry »

HARTA-HARTA YANG WAJIB DIKELUARKAN ZAKATNYA

HARTA-HARTA YANG WAJIB DIKELUARKAN ZAKATNYA

A. ZAKAT EMAS, PERAK DAN UANG

Nishab emas adalah 20 Dinar atau 85 gram emas sedangkan perak 200 dirham atau 595 gram perak. Emas, perak dan mata uang yang telah mencapai nishab wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5 % apabila telah mencapai haul atau 1 tahun baik uang itu disiapkan untuk nafkah, nikah, membeli tanah atau membayar hutang maupun untuk yang lainnya.

Hukum zakat perhiasan yang dipakai

Emas, berlian dan batu-batu berharga serta yang sejenisnya bila hanya dipakai maka tidak ada zakatnya. Adapun bila diperdagangkan maka ditaksir harganya dengan nishab salah satu dari emas atau perak, jika telah mencapai nishab dan berlalu satu tahun maka zakatnya 2.5 persen.

B. ZAKAT BINATANG TERNAK

Unta, sapi, dan kambing/domba wajib dikeluarkan zakatnya apabila terpenuhi tiga syarat:

  1. Dipelihara untuk diambil susunya, dikembangbiakan dan digemukkan.
  2. Dalam setahunnya atau mayoritas kehidupannya dalam setahun, hidup dari merumput sendiri bukan dicarikan.
  3. Jumlahnya telah mencapai nishab.

a. Nishab unta dan zakat yang harus dikeluarkan:

5 sampai 9 ekor, zakatnya 1 ekor kambing/domba. Kemudian pada setiap kelipatan 5, zakatnya 1 ekor kambing/domba. Dan apabila jumlah unta mencapai 25 ekor, zakatnya seekor bintu makhath (unta betina yang telah genap setahun) atau seekor ibnu labun (unta jantan yang telah genap 2 tahun). Dan apabila telah mencapai 36 ekor, zakatnya seekor bintu labun (unta betina yang telah genap 2 tahun). Dan apabila mencapai 46 ekor, zakatnya seekor hiqqah (unta betina yang telah genap 3 tahun). Dan apabila mencapai 61 ekor, zakatnya seekor jadza’ah (unta betina yang telah genap 4 tahun). Dan apabila mencapai 71 ekor, zakatnya 2 ekor bintu labun. Dan apabila mencapai 91 ekor sampai 120 ekor, zakatnya 2 ekor hiqqah. Dan apabila lebih dari 120 ekor, pada setiap kelipatan 40 zakatnya seekor bintu labun, dan pada setiap kelipatan 50 zakatnya seekor hiqqah.

b. Nishab sapi dan zakat yang harus dikeluarkan.

Apabila jumlah sapi mencapai 30 ekor, zakatnya 1 ekor tabi’ atau tabi’ah (anak sapi jantan/betina usia 1 tahun). Dan apabila mencapai 40 ekor, zakatnya 1 ekor musinnah (anak sapi usia 2 tahun). Dstnya.

c. Nishab kambing/domba dan zakat yang harus dikeluarkan.

Apabila jumlah kambing/domba mencapai 40 ekor, zakatnya 1 ekor. Dan apabila mencapai 121 ekor, zakatnya 2 ekor. Dan apabila mencapai 201 – 399 ekor, zakatnya 3 ekor. Kemudian pada setiap kelipatan 100, zakatnya 1 ekor.

.

C. ZAKAT BARANG DAGANGAN

Barang dagangan adalah barang yang dipersiapkan untuk jual-beli demi keuntungan, berupa tanah, hewan, makanan, minuman dan alat-alat serta lainnya. Syarat diwajibkan zakat pada harta dagangan ada 4:

a. Dimiliki dengan kehendaknya seperti dengan cara membelinya.

b. Dimiliki dengan niat untuk berdagang.

c. Nilainya mencapai nishab salah satu dari emas atau perak.

d. Telah berlalu 1 tahun.

Cara mengeluarkan zakat barang dagangan:

Barang dagangan apabila telah berlalu 1 tahun dihitung dan ditakar dengan nishab emas atau perak kemudian dikeluarkan 2.5% darinya.

D. ZAKAT PERTANIAN DAN BUAH-BUAHAN

Wajib zakat pada semua jenis biji-bijian dan pada tiap buah yang dapat disimpan seperti beras, gandum, kurma dan kismis dan yang lainnya apabila tercapai nishab pada saat panen. Dan nishab hasil pertanian dan buah-buahan adalah 5 wasaq atau 720 kg.

Adapun hasil pertanian yang rusak jika disimpan (ditimbun) seperti pisang, apel, semangka, sayur-sayuran, bawang, wortel, timun, terong dan yang lainnya maka tidak ada zakatnya.

Kadar wajib zakat pada hasil bumi.

a. 10 persen. Wajib pada hasil panen yang diairi tanpa biaya, seperti yang diairi dengan air hujan atau mata air serta lainnya.

b. 5 persen. Wajib pada hasil panen yang diairi dengan biaya, seperti dengan air sumur yang dikeluarkan dengan alat (mesin) atau lainnya.

Sumber: http://zakatmuslim.wordpress.com/2010/07/29/harta-harta-yang-wajib-dikeluarkan-zakatnya/

KAPAN SAYA WAJIB BERZAKAT?

KAPAN SAYA WAJIB BERZAKAT?

Zakat menurut syariat adalah kewajiban pada harta tertentu untuk diberikan kepada kelompok tertentu pada waktu tertentu. Zakat merupakan salah satu dari rukun-rukun Islam dan hukum menunaikannya adalah wajib. Barangsiapa mengingkari wajibnya maka ia telah kafir, baik dia berzakat maupun tidak dan barangsiapa yang tidak mau membayar zakat karena bakhil dan pelit, atau karena sayang terhadap harta dan dia masih mengakui wajibnya zakat maka ia telah berdosa besar, terancam dengan siksa yang besar dan mengerikan di akhirat. (Qs. Ali Imraan : 180)

Syarat wajib zakat

Merdeka, muslim, mencapai nishab, dan nishab adalah kadar tertentu pada suatu harta zakat.  Kepemilikan yang mapan dan stabil  dan telah berlalu satu haul (tahun), kecuali pada hasil pertanian, maka wajib dikeluarkan zakatnya setiap kali panen.

Harta yang dizakati

a. Emas, perak dan yang semisalnya, seperti uang dan lainnya.

b. Barang dagangan, semua barang dagangan.

c. Binatang ternak, yakni sapi, unta dan kambing.

d. Hasil pertanian yang bisa ditakar atau ditimbang  dan disimpan.

Dan tidak ada zakat pada penghasilan tetap seseorang (profesi) begitu pula pada gaji pegawai dan upah pekerja kecuali apabila telah mencapai nishab dan berlalu 1 tahun, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tidak pernah memerintahkan ataupun menganjurkan.

Sumber: http://zakatmuslim.wordpress.com/2010/07/29/hello-world/

Zakat Profesi, Adakah…??

Zakat Profesi, Adakah…??

Istilah Zakat Profesi

Istilah zakat profesi adalah baru, sebelumnya tidak pernah ada seorang ulamapun yang mengungkapkan dari dahulu hingga saat ini, kecuali Syaikh Yusuf Qaradhowy menuliskan masalah ini dalam kitab Zakat-nya, kemudian di taklid (diikuti tanpa mengkaji kembali kepada nash yang syar’i) oleh para pendukungnya, termasuk di Indonesia ini.)

Menurut kaidah pencetus zakat profesi bahwa orang yang menerima gaji dan lain-lain dikenakan zakat sebesar 2,5% tanpa menunggu haul (berputar selama setahun) dan tanpa nishab (jumlah minimum yang dikenakan zakat).

Mereka mengkiyaskan dengan zakat biji-bijian (pertanian). Zakat biji-bijian dikeluarkan pada saat setelah panen. Disamping mereka mengqiyaskan dengan akal bahwa kenapa hanya petani-petani yang dikeluarkan zakatnya sedangkan para dokter, eksekutif, karyawan yang gajinya hanya dalam beberapa bulan sudah melebihi nisab, tidak diambil zakatnya.

Read the rest of this entry »

Zakat Fitrah Pensuci Jiwa

Zakat Fitrah Pensuci Jiwa

Penulis: Al-Ustadz Qomar ZA, Lc.

Zakat Fitri, atau yang lazim disebut zakat fitrah, sudah jamak diketahui sebagai penutup rangkaian ibadah bulan Ramadhan. Bisa jadi sudah banyak pembahasan seputar hal ini yang tersuguh untuk kaum muslimin. Namun tidak ada salahnya jika diulas kembali dengan dilengkapi dalil-dalilnya.

Telah menjadi kewajiban atas kaum muslimin untuk mengetahui hukum-hukum seputar zakat fitrah. Ini dikarenakan Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyariatkan atas mereka untuk menunaikannya usai melakukan kewajiban puasa Ramadhan. Tanpa mempelajari hukum-hukumnya, maka pelaksanaan syariat ini tidak akan sempurna. Sebaliknya, dengan mempelajarinya maka akan sempurna realisasi dari syariat tersebut.

Read the rest of this entry »

Zakat Perhiasan Emas yang Banyak

Pertanyaan

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya : Ada sebagian wanita mengenakan emas secara berlebihan, sementara mengenakannya memang halal, lalu bagaimana hukum zakat emas bila demikian .?

Jawaban

Read the rest of this entry »

Zakat Perhiasan yang Dipakai Wanita

Pertanyaan
Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya : Apa hukum Islam tentang perhiasan yang digunakan wanita, apakah wajib dizakati ? Ataukah untuk kehati-hatian lebih baik menzakatinya .?

Jawaban

Read the rest of this entry »